PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang pria berinisial DV melaporkan AF, yang merupakan mertuanya, ke Satuan Reserse Polresta Kota Pontianak, pada Senin, 10 Juni 2024.
Kedatangan DV ke Polresta Pontianak didampingi kuasa hukumnya, Yohanes Nenes. Yohanes Nenes mengatakan bahwa AF dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan, sehingga menimbulkan kerugian bagi kliennya sebesar 1,7 miliar rupiah.
“Pertama, atas satu kontainer barang yang diselewengkan oleh pihak terlapor. Jadi, kami meminta kepada penyidik untuk melakukan langkah-langkah proses hukum agar pihak terlapor bisa diproses hukum. Karena jelas, barang yang digelapkan itu dialihkan ke pihak lain,” kata Yohanes Nenes.
Menurut Yohanes Nenes, nilai kerugian untuk satu kontainer barang mencapai Rp320 juta, ditambah nilai kerugian lainnya. Laporan tersebut disertai bukti penyelewengan serta transfer dana yang lengkap.
Nenes juga menjelaskan bahwa pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga sebagai menantu dan mertua. “Hanya saja terlapor sudah melampaui batas dan tidak ada toleransi lagi,” ujar Nenes.
Diduga, dana yang diselewengkan oleh AF digunakan untuk bersenang-senang dan berjudi sabung ayam di kawasan Pontianak Utara.
Diketahui DV dan AF merupakan menantu dan mertua yang awalnya membuka usaha jual beli Besi Bekas di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Menurut DV, hasil penjualan besi itu digunakan untuk keperluan AF, bukan untuk pengembangan usaha. Akibat perbuatan AF, perusahaan selalu merugi sehingga DV selalu dituduh sebagai dalang dari kerugian itu.
Bahkan, menurut DV, beberapa kali transaksi pembayaran penjualan besi ditransfer ke rekening pribadi AF, sehingga kuat dugaan ada penggelapan pajak dari nilai transaksi usaha tersebut. (RED)
Leave a Reply