MERAUKE, RUAI.TV – Tim Advokasi Solidaritas Merauke bersama 12 perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan, mengajukan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.
Kedua keputusan tersebut mengubah status kawasan hutan seluas 486.939 hektare menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Langkah keberatan tersebut diajukan pada 10 Februari 2026. Tim advokasi menilai keputusan tersebut terbit tanpa keterbukaan kepada publik serta tanpa melibatkan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup pada wilayah hutan tersebut.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut Kementerian Kehutanan tidak pernah mengumumkan Keputusan Nomor 591 dan 430 kepada masyarakat. Untuk memastikan keberadaan dokumen tersebut, tim advokasi mengajukan permohonan informasi publik.
Pada 13 Januari 2026, pihak kementerian akhirnya menyerahkan salinan kedua keputusan tersebut. Setelah menerima dokumen, tim advokasi langsung melakukan konsultasi dengan masyarakat adat terdampak. Reaksi penolakan dan kekecewaan muncul dari berbagai komunitas.
“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkonsultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak di hargai. Hal ini melanggar prinsip FPIC, karena keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” tegas Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke.
Kekecewaan juga disampaikan perwakilan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte. Albertus Tenggare menyatakan masyarakat merasa dikhianati oleh pemerintah. Pada akhir September 2023, delapan marga dengan pendampingan Yayasan Pusaka mengajukan permohonan hutan adat.
Pihak kementerian meminta kelengkapan sejumlah syarat administrasi. “Hingga saat ini kami masih berupaya melengkapi syarat. Namun Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” ujar Albertus.
Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menilai Keputusan 591 dan 430 mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai pemilik sah tanah dan hutan. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Tindakan yang dilakukan Menteri Kehutanan merupakan bentuk kejahatan ekosida melalui perampasan ruang hidup masyarakat adat. Perubahan status hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan menghilangkan sumber pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan, serta lingkungan hidup masyarakat,” kata Tigor.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke bersama masyarakat adat menuntut Menteri Kehutanan segera mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Papua Selatan.
Mereka juga mendesak pemerintah segera melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua sebagai pemilik wilayah adat.
Langkah keberatan ini menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat Papua Selatan dalam mempertahankan hutan sebagai ruang hidup, identitas budaya, serta sumber keberlanjutan generasi mendatang.















Leave a Reply