Arsip

Masyarakat Adat Mamput Gelar Aksi di PT ABB, Minta Tono Dibebaskan dan Lahan Diganti

Masyarakat adat Dusun Baronang, Desa Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah bentangkan spanduk berisi tuntutan saat aksi di PT Asmin Bara Bronang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KAPUAS, RUAI.TV – Masyarakat adat Dusun Baronang, Desa Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar aksi di area perusahaan tambang batu bara PT Asmin Bara Bronang (ABB), Senin (9/2).

Warga menuntut pembebasan rekan mereka, Tono Priyanto, serta meminta perusahaan bertanggung jawab atas tanah, rumah, dan kebun yang diduga digusur tanpa ganti rugi.

Aksi tersebut dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus. Mereka mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tanah milik Tono yang kini telah dibuka untuk akses jalan perusahaan.

Advertisement

Ketua Aliansi Dayak Bersatu, Megawati, mengatakan lahan milik Tono seluas sekitar 60 hektare diduga telah digusur tanpa proses pembebasan yang jelas. Sebagian lahan tersebut kini digunakan sebagai jalan operasional tambang.

“Tanah Pak Tono ini digusur oleh perusahaan dan belum ada ganti rugi. Untuk jalan saja luas sekali yang kena, tapi belum ada pembebasan lahan,” kata Megawati kepada ruai.tv, Selasa (10/2).

Ia juga menyebut, Tono saat ini berada di Polres Kapuas setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal, di antaranya dugaan pengancaman dan menghalangi aktivitas perusahaan.

“Pemilik tanah justru dijadikan tersangka karena mempertahankan tanah miliknya yang digusur tanpa ganti rugi. Kami datang menuntut agar saudara Tono dibebaskan melalui restorative justice,” ujarnya.

Megawati menambahkan, rombongan warga sempat mendatangi kantor PT Asmin Bara Bronang, namun tidak diterima oleh manajemen. Aparat keamanan terlihat berjaga di sekitar lokasi, sehingga warga akhirnya menggelar ritual adat di atas tanah yang disengketakan.

Wati menegaskan perjuangan warga bukan untuk mencari keributan, melainkan memperjuangkan hak atas tanah mereka. “Kami hanya ingin keadilan. Kebun, tanah, dan rumah kami digusur, tapi tidak ada ganti rugi. Kami juga berharap Pak Tono dibebaskan karena dia hanya mempertahankan haknya,” ujar Wati.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta perusahaan mencabut laporan terhadap Tono Priyanto, membayar kebun warga yang digusur, serta mengganti tanah, rumah, dan kebun masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus terdiri dari Supantri (Raja Gunung), Ifang (Dayak Blinga), dan Donni. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Asmin Bara Bronang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

Advertisement