Arsip

Masyarakat Adat Gombang Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH dan Izin Perusahaan

Masyarakat Adat di Desa Gombang secara tegas menolak rencana pemasangan patok lahan oleh Satgas PKH. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Masyarakat Adat di Desa Gombang secara tegas menolak rencana pemasangan patok lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka. Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan adat Pamabankg dan aksi orasi yang digelar pada Sabtu (28/3/2026).

Aksi tersebut melibatkan ratusan warga dari sebelas dusun di Desa Gombang. Hadir pula sejumlah tokoh adat, di antaranya Pasirah, Pangaraga, Timanggong Binua Sangah Ulu, Asok, Timanggong Binua Sidik, serta Mundit.

Pemasangan Pamabankg menjadi simbol penolakan secara adat terhadap rencana masuknya izin perusahaan serta penguasaan lahan oleh negara melalui Satgas PKH.

Advertisement

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat, Yordanus, menilai rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH sebagai bentuk perampasan tanah masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, kami selaku masyarakat Adat Dayak, khususnya Desa Gombang, meminta keadilan. Bapak Menteri Pertanahan, tolong jangan membuat gaduh masyarakat Dayak. Kami tidak pernah menyerahkan tanah kami kepada perusahaan dan kami menolak keras adanya Satgas PKH yang ingin mematok tanah kami yang ada di Desa Gombang,” tegas Yordanus.

Ia menegaskan, masyarakat tidak akan tinggal diam jika upaya pemasangan patok tetap dilakukan. Bahkan, warga siap melakukan perlawanan sebagai bentuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka.

“Kami tidak akan memberi ampun, karena kami sudah turun-temurun menduduki tanah kami sebelum Indonesia merdeka di pulau Kalimantan yang tercinta ini,” ujarnya.

Yordanus juga mendesak pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bijaksana. Menurutnya, masyarakat Desa Gombang secara bulat menolak masuknya izin perusahaan ke wilayah mereka.

Selain itu, warga juga meminta agar wilayah Desa Gombang dikeluarkan dari status kawasan hutan. Mereka menilai tanah tersebut merupakan milik adat yang telah diwariskan oleh leluhur sejak jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Maka dari itu, kami minta kepada Pemerintah, baik Kabupaten maupun Pemerintah Pusat, tidak membuat gaduh terhadap masyarakat kami di Desa Gombang. Kami tidak segan-segan, ketika Satgas memasang patok, akan kami cabut. Daripada kami putih mata, lebih baik kami putih tulang,” tambahnya.

Sementara itu, pernyataan sikap masyarakat dibacakan oleh Timanggong Binua Sangah Ulu, Asok. Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat Desa Gombang bersama pengurus adat secara resmi menolak pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan di wilayah mereka.

“Tanah dan wilayah yang saat ini akan dilakukan pemasangan patok oleh Satgas PKH merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang telah dikuasai, ditempati, dan dikelola secara turun-temurun oleh leluhur kami jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Asok.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam konstitusi, tepatnya Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan tersebut, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Menurut Asok, rencana pemasangan patok tanpa melalui proses musyawarah dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat berpotensi memicu konflik sosial di lapangan.

“Pemasangan patok tanpa adanya musyawarah, pengakuan, dan penyelesaian status hak masyarakat adat dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegasnya.

Aksi penolakan ini menjadi sinyal kuat dari masyarakat adat Desa Gombang agar pemerintah tidak mengambil kebijakan sepihak terkait penguasaan lahan, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat adat.

Advertisement