Arsip

Masyarakat Adat di Mandor Batasi Aktivitas PT FPR, Tuntut Perlindungan Hak Tanah

PT Fortune Borneo Resources dikenakan Adat Pancakng oleh masyarakat adat di Kecamatan Mandor karena membuka lahan masyarakat tanpa seizin pemilik. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Masyarakat adat dari tiga desa di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Fortune Borneo Resources (FBR).

Mereka meminta perusahaan membatasi kegiatan, menghormati hak masyarakat, serta tidak melakukan aktivitas di lahan yang belum dibebaskan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat dari Desa Kayu Ara, Desa Pongok, dan Desa Sumsum melalui forum bersama yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, dan unsur masyarakat.

Sikap itu muncul setelah masyarakat menilai adanya aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan warga di sejumlah wilayah. Ucok, perwakilan masyarakat tiga desa, menyampaikan bahwa masyarakat meminta perusahaan dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Advertisement

Ia menegaskan masyarakat tidak menolak keberadaan perusahaan, namun menuntut agar seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat adat.

“Kami, masyarakat tiga desa, yakni Desa Kayu Ara, Desa Pongok, dan Desa Sumsum, dengan segala hormat meminta kepada pihak pemerintah dan PT FBR bahwa setelah dibukanya adat pamabakng, PT FPR hanya boleh melakukan kegiatan di lingkungan perkantoran saja dan tidak boleh melakukan kegiatan di lapangan yang belum dibebaskan oleh masyarakat,” kata Ucok, Sabtu (29/3).

Ia menambahkan, masyarakat juga meminta agar setiap rencana kegiatan perusahaan di luar area yang telah dibebaskan wajib melalui proses sosialisasi terlebih dahulu. Hal tersebut berlaku termasuk jika perusahaan hanya melintas di lahan milik masyarakat.

“Apabila PT FPR akan melakukan kegiatan di luar lokasi PT FPR, diminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, walaupun hanya sebatas minta izin lewat dan melewati lahan masyarakat yang belum dibebaskan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga menuntut perusahaan bersikap netral dan adil dalam proses perekrutan tenaga kerja. Mereka meminta agar perusahaan tidak melakukan diskriminasi, baik dalam perekrutan tenaga kerja harian lepas maupun tenaga administrasi.

Ucok juga menegaskan bahwa masyarakat meminta pemerintah dan perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah kawasan dari peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Kawasan tersebut meliputi pemukiman warga, tanah pribadi, tanah wakaf, lahan pertanian, tanah ulayat, jalan, sungai, serta tempat-tempat sakral masyarakat adat.

“Diminta kepada PT FPR dan pemerintah yang terkait untuk mengeluarkan pemukiman, tanah pribadi, tanah wakaf, tanah pertanian, tanah ulayat, jalan, sungai, dan tempat sakral masyarakat dari peta IUP PT FPR,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat meminta adanya jaminan tertulis dari perusahaan dan pemerintah. Jaminan tersebut diminta untuk memastikan bahwa seluruh hak masyarakat tidak akan terganggu oleh aktivitas perusahaan di masa mendatang.

“Kami meminta kepada PT FPR, kementerian terkait, dan Bupati Landak untuk membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa hak masyarakat tersebut tidak akan diganggu atau disentuh oleh aktivitas PT FPR di kemudian hari,” kata Ucok.

Menurutnya, jaminan tersebut sangat penting karena menyangkut hak masyarakat yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. “Semua ini adalah hak kami yang nanti akan kami wariskan kepada anak cucu kami,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat adat, Silpanus, menjelaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama yang difasilitasi oleh Camat Mandor pada 26 Maret. Rapat tersebut melibatkan tiga kepala desa serta perwakilan masyarakat dari ketiga desa.

Ia menegaskan bahwa proses adat yang dilaksanakan, termasuk pembukaan dan pemasangan kembali pamabakng di kantor perusahaan, merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang telah disetujui semua pihak.

“Apa yang dilaksanakan hari ini, adat buka pamabakng dan pemasangan kembali pamabakng di kantor PT FPR di Desa Kayu Ara, ini merupakan hasil keputusan rapat yang dipasilitasi oleh Camat Mandor pada tanggal 26 Maret,” kata Silpanus.

Dalam keputusan tersebut, masyarakat juga menetapkan sanksi adat kepada perusahaan karena telah membuka lahan tanpa izin dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat tiga desa menuntut kepada PT FPR untuk membayar sanksi adat berupa adat Pancakng karena mereka telah membuka lahan masyarakat tanpa seizin masyarakat atau tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Silpanus menegaskan bahwa pelaksanaan adat tidak berarti perusahaan bebas kembali beraktivitas di lapangan. Ia menekankan bahwa perusahaan tetap harus mematuhi tuntutan masyarakat sebelum melanjutkan kegiatan operasional.

“Pelaksanaan adat hari ini tidak berarti PT FPR bebas mengerjakan lahan masyarakat kembali seperti yang telah mereka lakukan. Mereka harus mengadakan sosialisasi terlebih dahulu dan tidak sembarangan seperti yang lalu-lalu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat mengharapkan pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera mengeluarkan lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam peta IUP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan kekhawatiran masyarakat.

“Masyarakat mengharapkan pihak Pemerintah Kabupaten Landak dan manajemen PT FPR untuk mengeluarkan kembali lahan-lahan masyarakat yang sudah tercaplok dalam peta IUP mereka agar di kemudian hari masyarakat tidak lagi merasa was-was,” ujarnya.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mandor, Agus Guletek, turut menegaskan bahwa seluruh proses adat yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku di masyarakat adat setempat. Ia menyebut bahwa sebelumnya adat telah dilaksanakan di tiga wilayah binua, yakni Binua Sucokng, Binua Pongok, dan Binua Pampadakng.

Agus menjelaskan bahwa pembukaan pamabakng menandai dibukanya kembali akses setelah sebelumnya aktivitas dihentikan. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap harus mematuhi seluruh tuntutan masyarakat.

“Selama pemasangan pamabakng tidak bisa melakukan aktivitas, maka pada hari ini sudah dibuka kembali. Namun kami meminta kepada pihak perusahaan agar menyikapi apa yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat,” kata Agus.

Ia meminta perusahaan mempelajari dan melaksanakan seluruh poin tuntutan yang telah disampaikan oleh masyarakat tiga desa. Menurutnya, langkah tersebut menjadi syarat utama agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Agus juga menekankan pentingnya sosialisasi sebelum perusahaan menjalankan kegiatan di lapangan. Ia menyebut sosialisasi harus dilakukan melalui pemerintah desa setempat.

“Sebelum PT FPR melaksanakan aktivitasnya, agar terlebih dahulu bersosialisasi kepada masyarakat, terutama melalui pemerintah desa di tiga desa tersebut,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa jika seluruh prosedur dijalankan sesuai kesepakatan, maka aktivitas dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Saya yakin apabila semuanya dijalani sesuai prosedur, maka semua hal akan berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” kata Agus.

Pernyataan sikap masyarakat adat ini menegaskan tuntutan agar perusahaan tidak melakukan aktivitas sepihak di wilayah yang masih menjadi hak masyarakat.

Masyarakat meminta perusahaan dan pemerintah segera merespons tuntutan tersebut sebagai langkah untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Lihat Juga:

Advertisement