PONTIANAK, RUAI.TV – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak di berbagai wilayah Kalimantan Barat, terutama di Kota Pontianak.
Rokok-rokok ini diduga masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan dan beredar luas di toko-toko serta pasar tradisional.
Tak hanya merugikan produsen rokok resmi, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
Bahkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai telah teridentifikasi di Pontianak. Dugaan adanya oknum yang melindungi bisnis gelap ini pun semakin menguat.
Merespons kondisi ini, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Kalimantan Barat melayangkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbagbar di Pontianak.
Surat bernomor 90/GNPK-RI/KB/III/2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, dengan desakan agar segera dilakukan tindakan nyata dalam menertibkan peredaran rokok ilegal.
Menanggapi surat tersebut, Humas Bea Cukai Kalbagbar, Martini, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban secara resmi melalui surat balasan.
Meski berbagai operasi penertiban telah dilakukan, peredaran rokok ilegal di Kalbar masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Pasalnya, aktor utama dan oknum yang diduga membekingi aktivitas ini hingga kini belum tersentuh hukum.
Masyarakat pun berharap Bea Cukai Kalbagbar bertindak lebih tegas tanpa pandang bulu, sehingga program nasional “Gempur Rokok Ilegal” benar-benar berjalan maksimal hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Leave a Reply