BENGKAYANG, RUAI.TV – Perkumpulan Lembaga Bentang Alam Hijau (LemBAH) menyerukan gerakan pemetaan wilayah adat di kampung-kampung Kabupaten Bengkayang sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan tanah masyarakat.
Ketua LemBAH, Robin, menilai masyarakat harus bergerak cepat sebelum pihak luar lebih dulu menentukan batas dan status ruang hidup warga.
Robin menegaskan pemetaan bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bentuk perlawanan terhadap penyempitan akses tanah. Ia mengajak masyarakat meluruskan cara pandang terkait kawasan negara dan wilayah adat.
Menurutnya, bukan permukiman warga yang masuk kawasan hutan atau negara, melainkan penetapan kawasan itulah yang kerap menabrak wilayah adat yang sudah ada turun-temurun.
“Sekarang saatnya kita memetakan kampung dan wilayah adat sendiri. Jangan tunggu orang luar datang menentukan ruang hidup kita. Kita harus berdiri di depan menjaga tanah leluhur,” kata Robin, Senin (19/1).
Ia menyebut Bengkayang telah memiliki dasar hukum kuat untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat. Pemerintah daerah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perbup Nomor 18 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan. Aturan tersebut, kata Robin, memberi peluang besar bagi masyarakat mengusulkan penetapan wilayah adat secara resmi.
“Gunakan payung hukum ini sebagai senjata. Masyarakat bisa mengajukan wilayah adat agar negara mengakui kedaulatan kita atas tanah sendiri,” ujarnya.
Robin juga memaparkan kondisi tata ruang Kalimantan Barat. Berdasarkan data provinsi, luas wilayah Kalbar mencapai sekitar 14,7 juta hektare. Dari jumlah itu, kawasan non-produksi mencakup sekitar 8,3 juta hektare, sementara kawasan produksi sekitar 6,4 juta hektare.
Di dalamnya terdapat berbagai status seperti APL, Hutan Produksi, Hutan Lindung, Cagar Alam, izin HGU perkebunan, hingga Taman Nasional. Ia menjelaskan Taman Nasional menempati posisi status tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat.
Namun, status lain seperti HPL, HL, dan CA masih bisa diperjuangkan sepanjang pemimpin daerah memahami persoalan dan berpihak pada rakyat. Menurut Robin, rekomendasi kepala daerah menjadi kunci sebelum pemerintah pusat memberikan persetujuan.
Jika seluruh kawasan sudah dipatok, ruang hidup masyarakat semakin terjepit. Dengan jumlah penduduk Kalbar sekitar 5,5 juta jiwa, akses terhadap tanah pribadi terus menyempit. Robin mengingatkan sisa lahan yang benar-benar bisa dikelola bebas oleh warga semakin terbatas.
“Tanah itu warisan, bukan sekadar komoditas. Jangan menjual atau menyerahkannya cuma-cuma. Keputusan salah hari ini akan menjadi sumber konflik bagi anak cucu,” tegas Robin.
Ia mengajak generasi sekarang meningkatkan kepedulian. LemBAH mendorong masyarakat memetakan wilayah sebagai alat perjuangan menghadapi kebijakan yang tidak adil. Robin menutup seruannya dengan ajakan menjaga kedaulatan kampung agar tanah leluhur tetap menjadi ruang hidup generasi mendatang.















Leave a Reply