Arsip

Korupsi Pembangunan Ruko di Ambawang: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar, Tersangka Ditangkap

Tersangka Sukemi Haji (SH) saat menjalani pemeriksaan Kesehatan di Kejati Kalbar sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas II A Pontianak. (Foto/Penkum)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruko di Sentraland Sungai Ambawang tahun 2015 hingga 2018 menyeret sejumlah nama, termasuk pejabat Perum Perumnas Cabang Pontianak dan pihak kontraktor. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan yang di lakukan sejak Agustus 2022, terungkap bahwa pembangunan 11 unit ruko berdasarkan Kontrak Nomor REG.II/2410/IX/2015 dan 4 unit ruko tambahan (repeat order) berdasarkan Kontrak Nomor REG.II/2416/X/2016 tidak sesuai spesifikasi.

Total nilai kontrak mencapai Rp 2,5 miliar lebih, namun pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.303.162.915,40, sebagaimana hasil audit BPKP Kalimantan Barat.

Advertisement

Para Pelaku yang Terlibat

Sejumlah nama telah di nyatakan bersalah atau menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Wawan Ichsan, SE (WI), Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak.
  2. Wawan Ruswandi, SE (WR), Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak.
  3. Ir. Mudjiardjo Mardiutama (MM), Direktur PT Dawuh Utama, pelaksana pekerjaan.
  4. Sukemi Haji (SH), Direktur PT Karya Mulya Perkasa, pelaksana pekerjaan, yang kini telah di tangkap.

Kronologi Penyelidikan dan Penahanan

Penyidikan kasus ini di mulai sejak di terbitkannya Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-11/O.1/Fd.1/08/2022. Sebanyak 20 saksi dan 2 ahli telah di periksa, serta 41 dokumen disita sebagai barang bukti.

Tersangka Sukemi Haji (SH) telah di panggil untuk pemeriksaan sejak Oktober 2022, namun tidak memenuhi panggilan hingga ditetapkan sebagai buron pada Maret 2023.

Ia akhirnya di tangkap pada 7 Desember 2024 dan resmi ditahan di Rutan Klas II A Pontianak mulai 8 Desember 2024 selama 20 hari.

Pasal yang Dilanggar

Tindakan para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penahanan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka lainnya juga akan terus dilanjutkan.

Advertisement