PONTIANAK, RUAI.TV – Ditengah maraknya dugaan ekspor Bahan Baku Rotan melalui perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, ternyata terdapat sebuah koperasi pengolahan Rotan di Kabupaten Sambas kesulitan mendapatkan bahan baku.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Barat, Junaidi, kepada redaksi ruai tv. Ia mengatakan, untuk di Kalbar hanya terdapat satu koperasi yakni di Sambas yang megolah kerajinan tangan dari rotan.
Itupun menurut Junaidi tidak bisa berjalan lancar karena pihak pengelola kesulitan mendapatkan bahan baku.
“Masih aktif. Ada di Sambas tapi tak jalan karena kesulitan bahan baku,” terangnya, Kamis (16/05/2024) pukul 08.17 Wib.
Sulitnya pengrajin di Kalbar dan koperasi di Sambas mendapat bahan baku untuk produk anyaman tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak ada penyalahgunaan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Penegakan hukum juga mesti menjadi perhatian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran bisnis rotan ke luar negeri. Terlebih Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan aturan khusus terkait ekspor rotan yakni melalui Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012.
Selain itu ekspor rotan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Modus yang digunakan oleh oknum pengusaha rotan menggunakan sebuah koperasi di Kecamatan Jagoi Babang dalam dokumen adminisrasi. Namun fakta di lapangan koperasi yang dimaksud belakangan diketahui juga tidak terdapat di alamat yang disebut.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalbar, Adi Yani, akan menyampaikan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
”Informasi ini saya teruskan ke Gakkum KLHK untuk dilakukan tindakan tegas,” kata Adi Yani. (RED)
Leave a Reply