Arsip

Komisi V DPR Dorong Pemerintah Tunda Peraturan Tapera

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (06/06/2024). (Ist/ruai.tv)
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Kebijakan Pemerintah dalam mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah (backlog) melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 menuai reaksi keras dari masyarakat.

Kritikan terutama tertuju pada peraturan mengenai jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024), menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar agenda rapat khusus untuk membahas Tapera secara mendalam.

Advertisement

“Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai. Penjelasan Bapak pun tidak menyelesaikan persoalan sekarang, kami akan mengadakan rapat khusus terkait Tapera supaya nanti tuntas. Karena memang kami banyak sekali mendapat pertanyaan dan seterusnya,” kata Lasarus.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong Pemerintah untuk menunda peraturan Tapera tersebut. Lasarus menyoroti adanya keberatan baik dari karyawan maupun pengusaha mengenai iuran yang harus dibayarkan.

“Titik ini yang paling rumit, yang mau dipotong keberatan, yang memotong pun keberatan. Titik temu ini harus dicarikan jalan keluarnya dulu. Oleh karenanya, kami akan mengundang semua pihak untuk rapat, termasuk dunia usaha dan perwakilan buruh, sebelum mengundang teman-teman dari Tapera,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri PUPR menjelaskan mengenai Tapera dan kebutuhan perumahan di Indonesia. “Backlog untuk kepemilikan rumah mencapai 9,9 juta, backlog untuk rumah tidak layak huni 2,6 juta, dan pertumbuhan rumah tangga baru 800.000 per tahun. Jumlah ASN yang belum memiliki rumah sekitar 1,8 juta dari total 4,4 juta orang.”

Menteri PUPR juga menjelaskan peran Pemerintah dalam pembiayaan perumahan yang bukan dari APBN, termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sejak 2010 hingga 2024 yang mencapai lebih dari 105 triliun rupiah, serta kredit lebih dari 300 triliun untuk pembangunan perumahan.

Subsidi selisih bunga diberikan sejak 2015 hingga 2020, dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) juga disediakan.

Diskusi mengenai Tapera akan dilanjutkan dalam rapat khusus Komisi V DPR RI guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (RED)

Advertisement