Arsip

Ketua IKADUM Sintang Soroti Status Hutan Lindung yang Ancam Hak Masyarakat Uut Danum

Ketua Ikatan Keluarga Dayak Uut Danum (IKADUM) Kabupaten Sintang, Sopian saat menyampaikan sambutan dlaam acara natal bersama di Pendopo Bupati Sintang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Ketua Ikatan Keluarga Dayak Uut Danum (IKADUM) Kabupaten Sintang, Sopian, menyoroti serius persoalan status hutan lindung yang dinilai mengancam hak hidup dan kepemilikan masyarakat Dayak Uut Danum di wilayah hulu, khususnya Kecamatan Serawai dan Ambalau.

Isu tersebut ia sampaikan dalam sambutan pada acara Natal Bersama IKADUM, Jumat malam (09/01/2026). Dalam keterangannya, Sopian menyampaikan keprihatinan mendalam atas keluhan sejumlah desa yang sebagian besar wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kondisi itu, menurut dia, berdampak langsung pada kehidupan dasar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun dan tanah adat.

Advertisement

“Saya prihatin dengan keadaan di hulu, terutama di Serawai dan Ambalau yang merupakan basis warga Uut Danum. Ada beberapa desa, bahkan lebih dari separuh wilayahnya, yang dikeluhkan perangkat desa karena masuk kawasan hutan lindung,” ujar Sopian.

Ia menjelaskan, status hutan lindung berimplikasi besar terhadap kepastian hukum hak milik masyarakat. Warga, kata dia, tidak dapat mengurus sertifikat tanah atas kebun yang telah mereka kelola turun-temurun. Bahkan, muncul kekhawatiran penyegelan dan penyitaan kebun oleh pihak berwenang.

“Kalau sudah masuk hutan lindung, konsekuensinya kebun dan hak milik masyarakat tidak bisa diakui secara hukum. Tidak bisa disertifikatkan, bahkan bisa disegel. Kebun karet dan sawit masyarakat terancam,” tegasnya.

Sopian menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta para kepala desa di wilayah terdampak agar bersikap serius dan segera mengambil langkah terkoordinasi demi melindungi hak masyarakat.

Menurutnya, pemerintah desa perlu duduk bersama, menyusun konsep, dan mengajukan keberatan secara resmi kepada pemerintah. “Saya menghimbau kepala desa untuk serius menyikapi persoalan ini. Buat rapat, susun konsep, dan ajukan secara resmi. Ini menyangkut hak hidup masyarakat,” kata Sopian.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masyarakat adat telah lebih dulu mendiami dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum negara ini berdiri. Oleh karena itu, kebijakan yang merugikan masyarakat adat dinilainya tidak adil dan perlu dikaji ulang, terutama jika berdampak pada hilangnya hak atas tanah dan kebun.

“Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat adat sudah berabad-abad lebih dulu ada sebelum Indonesia berdiri. Kalau kebijakan ini membuat masyarakat tidak bisa memiliki sertifikat dan kebunnya terancam disita, maka ini harus disampaikan sampai ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Sopian juga menegaskan komitmennya untuk berdiri di depan masyarakat jika hak-hak tersebut terus terancam. Ia menekankan bahwa sikap tegas yang ia sampaikan bukan untuk mencari konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Kalau memang berkaitan dengan hak masyarakat, saya siap berdiri di depan. Jangan masyarakat yang di korbankan. Itu prinsip saya,” pungkas Sopian.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat Dayak Uut Danum atas ketidakpastian status lahan yang mereka kelola. IKADUM berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil agar perlindungan hutan tetap sejalan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sintang.

Advertisement