PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp 450 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh korporasi Duta Palma Group.
Uang tersebut di sita dari perusahaan yang masih satu kelompok dengan Duta Palma. Penanganan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Kasus tersebut kemudian di tingkatkan ke tahap penyidikan pada November 2023. Merespons langkah tegas Kejagung, Ketua Front Borneo Internasional (FBI) Kalimantan Barat, Abed Nego, memberikan apresiasi atas tindakan tersebut.
Ia juga mendesak agar perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Bengkayang dan Sambas turut diusut, mengingat perusahaan ini di duga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Terlebih, pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi, telah di vonis atas kasus korupsi.
“Perusahaan mereka di Kalbar jelas terlibat dalam kasus TPPU, tetapi keterbukaan tentang hal ini sulit diungkap dengan dalih kurangnya bukti. Padahal di lapangan sudah jelas bahwa perusahaan ini bermasalah dengan pekerjanya. Contohnya, masalah BPJS dan beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin yang jelas seperti HGU perlu dipertanyakan,” ujar Abed Nego kepada ruai.tv, Senin (7/10/2024).
Abed Nego menambahkan bahwa Kejagung telah menyegel perusahaan milik Surya Darmadi di Bengkayang, yang membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Namun, ia menyayangkan proses hukum yang belum menyentuh kepentingan pekerja dan masyarakat pemilik lahan. Menurutnya, hal ini seakan dibiarkan hingga memicu potensi konflik sosial.
“Kita harus mengawal kasus ini dengan data yang cukup, karena ada banyak informasi yang meragukan tentang keberadaan kebun ini. Koreksi terhadap hukum juga sulit karena di duga sarat dengan kepentingan,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat Kalimantan Barat, terutama pemilik lahan, untuk berani menuntut hak-hak mereka yang terabaikan.
“Yang di rugikan adalah kita, masyarakat. Hutan rusak, konflik sosial meningkat, dan aksi pencurian buah serta perampasan lahan marak terjadi. Ini seperti api dalam sekam yang harus segera di selesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2023, ribuan karyawan PT Duta Palma Group di Kabupaten Bengkayang menggelar aksi demo karena hak-hak normatif mereka tidak di penuhi sejak pemilik perusahaan tersandung kasus hukum.
Hingga kini, konflik di perusahaan tersebut masih terus berlangsung, dengan banyak pekerja yang belum mendapatkan hak sesuai undang-undang.
Leave a Reply