PONTIANAK, RUAI.TV – Menanggapi pemberitaan media terkait persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak, yang menyebutkan bahwa terdakwa MR pernah memberikan sejumlah uang kepada aparat Kejaksaan Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyampaikan klarifikasi resmi melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.
Dalam pernyataannya, Kejati Kalbar menegaskan bahwa apa yang di sampaikan terdakwa MR dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Pernyataan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti valid dan pengesahan dari Majelis Hakim yang menangani perkara,” ujar Wayan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami. Terkait hal ini, kami telah mengambil langkah-langkah internal melalui Bidang Pengawasan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas isu tersebut, Kejati Kalbar telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan internal.
Pemanggilan dan klarifikasi telah dilakukan terhadap beberapa pihak, termasuk Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin. Pemeriksaan terhadap pejabat lain yang disebut dalam persidangan juga telah dijadwalkan.
“Kami memastikan, jika ditemukan pelanggaran etik atau hukum, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wayan.
Kejati Kalbar juga mengimbau media dan masyarakat untuk tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh opini yang dapat mencederai nama baik institusi.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tutupnya.
Klarifikasi ini di harapkan dapat menjawab pertanyaan publik terkait isu yang mencuat dalam persidangan dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di Kalimantan Barat.
Leave a Reply