Arsip

Kejari Sekadau Eksekusi Kasus Tipikor Pengadaan Meubelair

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/03/2024). (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Sekadau menggelar Konfrensi Pers terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubelair sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020, Jumat (22/03/2024).

Kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, menjelaskan pada 5 Februari 2024, majelis hakim telah memutus perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan Terdakwa L selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau tahun 2020.

L juga merupakan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama terdakwa H selaku Penyedia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Advertisement

“Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya,” kata Irawan.

Akibat perbuatan L dan H, kata Irawan, Negara mengalami merugikan sebesar Rp 368.431.613,- sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Kasi Pidsus Kejari Sekadau, memaparkan, adapun amar putusan tersebut yaitu Terdakwa L dan Terdakwa H masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sejumlah Rp 50.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayarkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 368.431.613,-.

Kerugian keuangan negara sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau telah Terdakwa kembalikan pada proses Penyidikan, kemudian pengembalian tersebut Penuntut Umum sita dan gunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

“Menindaklanjuti putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekadau telah melaksanakan Eksekusi pidana badan, pidana denda serta telah menyetorkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.368.431.613,- ke kas Negara pada tangal 13 Maret 2024,” pungkasnya. (RED)

Advertisement