Arsip

Kejagung Resmi Menyita Kebun PT Duta Palma Group di Sambas dan Bengkayang

Ribuan Karyawan menggelar aksi menuntut hak normatif ke PT Duta Palma Group berlangsung di Pabrik Kelapa Sawit, pada 07 Agustus 2023. Saat aksi ini, Owner Perusahaan Yakni Surya Darmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/Dok)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Agung RI kembali menorehkan langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kamis (2/1/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengumumkan penetapan satu tersangka individu dan dua tersangka korporasi dalam pengembangan kasus korupsi PT Duta Palma Group yang di miliki oleh terpidana Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan identitas tersangka tersebut. Mereka adalah Cheryl Darmadi (CD) sebagai Direktur Utama PT Asset Pasific dan pengurus Yayasan Darmex, serta dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS).

Advertisement

Penetapan tersangka ini di dasarkan pada surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka tertanggal 31 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ketua Front Borneo Internasional (FBI) Kalimantan Barat, Abed Nego, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung.

“Kami meminta agar kebun yang telah disita ini di awasi dengan ketat agar tidak kembali di kelola oleh PT Duta Palma Group. Selain itu, status kebun dan nasib para karyawan harus jelas,” ujarnya kepada ruai.tv, Jumat (3/1/2025) malam.

Abed juga menyoroti pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang selama ini di abaikan oleh perusahaan. “Kebun yang di sita negara ini harus benar-benar diawasi. Apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah atau pemilik lahan, harus ada kejelasan,” tambahnya.

FBI Kalbar akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kelanjutan kasus ini. Sebelumnya, FBI telah aktif membantu ribuan karyawan PT Duta Palma Group yang mogok kerja karena hak mereka tidak terpenuhi, termasuk kasus yang terjadi di Sambas dan Bengkayang pada Agustus 2023.

Foto: Proses Mediasi antara Karyawan dengan PT Duta Palma Group di Kantor Camat Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, dihadiri Forkopimda, pada 20 Agustus 2023. (Foto/Dok)

Skema Kejahatan dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari pemberian izin lokasi dan usaha perkebunan secara ilegal oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, kepada sejumlah anak usaha PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi kemudian memanfaatkan izin ilegal tersebut untuk mengelola perkebunan kelapa sawit dan mencuci hasil kejahatan melalui berbagai perusahaan dan aset dalam negeri maupun luar negeri.

Barang bukti yang di sita dalam kasus ini termasuk 31 unit kapal, helikopter, sejumlah properti di berbagai kota di Indonesia, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total setara Rp6,38 triliun.

Foto: Uang hasil sitaan Kejaksan Agung RI dari Pengembangan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group. (Foto/Ist)

Para tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHP. Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara ini.

Advertisement