KETAPANG, RUAI.TV – Kecelakaan kerja tragis terjadi di lokasi perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantation di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka parah.
Menurut seorang karyawan bongkar muat buah kelapa sawit di PT SMS/PT Mukti Plantation, Doni, kejadian ini bermula saat dua asisten perusahaan, Rahmat dan Yesi, meminta Doni untuk mengantar jemput karyawan menggunakan kendaraan jenis zonder yang tidak memiliki rem dan mengalami kerusakan pada sistem gigi.
“Padahal kedua asisten itu tahu bahwa kondisi kendaraan tersebut tidak layak digunakan, namun mereka tetap memaksa saya untuk mengoperasikannya,” ungkap Doni.
Insiden terjadi ketika kendaraan tanpa rem tersebut melintasi jalanan curam di blok N area perusahaan.
Zonder kemudian hilang kendali, masuk ke dalam jurang, dan menabrak pohon sawit, menyebabkan kecelakaan fatal.
“Satu orang meninggal dunia dengan luka parah di kepala, sementara sembilan lainnya mengalami luka serius, termasuk patah kaki dan hidung,” jelas Doni lebih lanjut.
Beberapa korban dilarikan ke Rumah Sakit Sandai dan sebagian lainnya ke Rumah Sakit Ketapang.
Keluarga korban yang mengetahui kecelakaan ini mengungkapkan keprihatinan mereka dan menyayangkan tindakan pihak perusahaan yang dianggap lalai dalam menjaga keselamatan karyawan.
Ketika dimintai konfirmasi, kedua asisten perusahaan yang terlibat memilih untuk menghindar dan tidak memberikan keterangan.
Informasi sementara, diketahui bahwa sepuluh karyawan yang menjadi korban telah bekerja lebih dari dua tahun di PT SMS/PT Mukti Plantation, namun tidak pernah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Menurut salah satu karyawan, kendaraan yang layak digunakan untuk antar jemput karyawan seharusnya adalah dump truck, bukan zonder yang khusus digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.
Pihak perusahaan juga tidak menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai, termasuk peralatan keselamatan (APD) dan ambulans untuk tanggap darurat.
“Dalam kejadian ini, masyarakat Desa Penjawaan yang berinisiatif menggunakan ambulans desa untuk membawa korban,” ujar salah satu keluarga korban.
Keluarga korban berencana melaporkan PT SMS/PT Mukti Plantation ke Polsek Sandai dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan dugaan kelalaian dalam melindungi tenaga kerja.
Mereka juga menyoroti adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan, meskipun mereka tidak pernah di daftarkan.
Ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, yang akan mendampingi keluarga korban dalam pelaporan ini, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti.
“Apa yang dilakukan oleh PT SMS/PT Mukti Plantation sudah jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sandi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta penegak hukum serta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak asasi manusia dan peraturan keselamatan kerja.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang berkeadilan demi keselamatan masyarakat Desa Penjawaan,” pungkas Sandi.
Leave a Reply