Arsip

Kakek Cabul di Pontianak Tersandung Kasus Persetubuhan Anak, Polda Kalbar Tahan Pelaku

Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat membongkar kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. (Foto/Humas)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat membongkar kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. Polisi menangkap pelaku berinisial AR (50) dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, memimpin konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (12/8/2025). Ia hadir bersama PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang Sabaniyah buat pada 18 September 2024. Menurut Raswin, dugaan persetubuhan terjadi di rumah AR di Pontianak, antara 1 hingga 9 Juni 2024.

Advertisement

“AR melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, Bunga (nama samaran), yang masih di bawah umur. Kejadian bermula saat korban bermain ponsel di kamar. Pelaku lalu melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Korban kemudian mengalami sakit Gonore atau kencing nanah,” ungkap Raswin.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian korban. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.

Raswin menyebut, pihaknya menjerat AR dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Penerapan pasal ini menegaskan komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Penyidikan masih berlanjut, dan kami tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain,” tegasnya.

Advertisement