PONTIANAK, RUAI.TV – Tiga mantan petinggi Bank di Kalbar yang sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa, 29 April 2025, pukul 16.30 WIB.
Ketiganya, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan, datang secara sukarela ke kantor Kejati Kalbar untuk mempertanggungjawabkan peran mereka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar senilai hampir Rp 100 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaloimantan Barat, Ahelya Abustam, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penyerahan diri tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum,” ujar Wayan.

Menurut Wayan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intelijen Kejati Kalbar yang selama ini intens melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga para tersangka.
“Kami tidak menggunakan cara represif, melainkan pendekatan humanis dan edukatif hingga akhirnya mereka sadar pentingnya menyelesaikan perkara ini secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, para tersangka mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi dan menghilang dari kediaman mereka. Penyidik pun sempat mendatangi rumah masing-masing tersangka, namun keberadaan mereka tak terlacak.
Surat keterangan RT/RW setempat membenarkan bahwa alamat dalam surat panggilan memang benar, namun para tersangka tidak berada di tempat.

Kejaksaan lalu mengumumkan status DPO ketiganya lewat media massa, termasuk koran dan platform online, serta melakukan pencekalan. Tak hanya itu, Kejati Kalbar juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI untuk melacak keberadaan mereka.
“Jika tetap tak menyerahkan diri, perkara bisa dilimpahkan secara in absentia, sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor. Ini tentu merugikan para tersangka sendiri,” tambah Wayan.
Setelah menyerahkan diri, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan awal oleh jaksa penyidik. Selanjutnya, Kejati Kalbar menahan ketiganya di Rutan Kelas II A Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Leave a Reply