MELAWI, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Melawi memulai langkah penting dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Limbai dan Kebahan Penyelopat. Pemkab Melawi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Daerah Melawi melaksanakan verifikasi dan validasi teknis sebagai pintu awal legalisasi status masyarakat adat di wilayah tersebut.
Tim verifikasi mendatangi langsung komunitas MHA Dayak Limbai dan Kebahan Penyelopat di Ketemenggungan Sungai Mentoba, Kecamatan Ella Hilir, serta komunitas MHA Dayak Limbai Kampung Guhung Keruap dan Sungai Lalau, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Menukung, pada 30 hingga 31 Januari 2026.
Masyarakat adat menyambut tim dengan prosesi adat yang khidmat dan sarat nilai budaya, sebagai simbol keterbukaan dan harapan terhadap pengakuan negara. Proses verifikasi ini membuka jalan bagi pengakuan formal atas hak-hak masyarakat adat, termasuk pengelolaan wilayah yang selama ini mereka jalankan secara turun-temurun.
Pemerintah daerah menempatkan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara tradisi lokal, perlindungan hutan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Ketua Pengurus Daerah AMAN Melawi, Hermanus TR, menegaskan masyarakat adat memegang peran penting dalam menjaga hutan sebagai sumber kehidupan. Ia menilai verifikasi bukan sekadar administrasi, tetapi juga penguatan nilai budaya.
“Verifikasi dan validasi ini menjadi upaya membentuk nilai budaya sekaligus menjaga kelestarian alam, khususnya hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat adat setempat,” ujar Hermanus.
Ia menjelaskan, masyarakat Dayak Limbai dan Kebahan Penyelopat selama ini mengelola wilayah adat dengan aturan lokal yang melindungi sungai, ladang, dan kawasan hutan. Melalui pengakuan MHA, negara dapat melindungi hak mereka dari ancaman konflik lahan dan eksploitasi.
Kepala Desa Sungai Mentoba, Udoi, menyambut baik langkah pemerintah. Ia menyebut masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum agar mereka dapat mempertahankan ruang hidupnya.
“Kami menyambut proses ini dengan harapan besar. Masyarakat adat di sini menjaga wilayah sejak leluhur kami. Pengakuan MHA akan memperkuat posisi kami dalam melindungi tanah dan hutan,” kata Udoi.
Hermanus menambahkan, masyarakat telah memulai pengajuan pengakuan MHA sejak beberapa bulan lalu melalui berbagai tahapan, termasuk Focus Group Discussion (FGD). Ia mengapresiasi antusiasme warga yang aktif menyiapkan data sejarah, peta wilayah, dan struktur kelembagaan adat.
Melalui verifikasi ini, masyarakat adat Dayak Limbai dan Kebahan Penyelopat terus mendorong negara hadir secara nyata, melindungi hak ulayat, menjaga budaya, serta memastikan generasi muda tetap hidup selaras dengan alam Melawi.














Leave a Reply