Arsip

Dayak Basap dan Balik Hadapi Tekanan Ruang Hidup di Kawasan IKN

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Basap hadir dalam Seminar dan Lokakarya “Tarik Ulur Nasib Hak Masyarakat Adat Dayak Basap dan Balik Akibat Pembangunan IKN”. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tekanan terhadap ruang hidup Masyarakat Adat Dayak Basap dan Dayak Balik di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengemuka dalam Seminar dan Lokakarya yang digelar di Pontianak, Selasa, 31 Maret 2026.

Paparan awal yang merujuk pada hasil kajian Pusat Dayakologi membuka gambaran tentang kondisi dua komunitas adat yang kini berada di tengah arus pembangunan skala besar.

Direktur Institut Dayakologi, Krissusandi Gunui’, menguraikan situasi yang di hadapi Dayak Basap dan Balik sejak kawasan mereka masuk dalam wilayah pengembangan IKN.

Advertisement

Ia menegaskan, perubahan tata ruang membawa dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup komunitas yang selama ini bergantung pada hutan, tanah, dan sungai sebagai sumber utama kehidupan.

“Dayak Basap dan Balik memiliki relasi yang sangat kuat dengan wilayah adatnya. Ketika ruang hidup itu berubah, maka yang terdampak bukan hanya ekonomi, tetapi juga identitas dan sistem sosial mereka,” ujar Krissusandi.

Ia menjelaskan, wilayah adat yang selama ini dikelola secara turun-temurun kini berhadapan dengan berbagai kepentingan pembangunan. Kondisi tersebut memicu ketidakpastian atas batas wilayah adat yang selama ini menjadi pijakan kehidupan komunitas.

Menurut Krissusandi, situasi di lapangan menunjukkan adanya keterbatasan akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang sebelumnya menjadi penopang utama kehidupan. Perubahan ini berdampak pada pola hidup serta kemampuan komunitas dalam mempertahankan keberlanjutan ekonomi berbasis adat.

“Kami menemukan bahwa akses terhadap hutan dan sumber daya lain semakin terbatas. Padahal, itu menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya ruang partisipasi masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan. Keterlibatan yang tidak optimal membuat suara komunitas adat belum terakomodasi secara utuh dalam kebijakan yang menyangkut wilayah mereka.

“Partisipasi masyarakat adat perlu diperkuat. Mereka harus hadir dalam setiap proses yang menyangkut ruang hidupnya,” tegasnya.

Krissusandi juga menyinggung potensi hilangnya identitas budaya jika kondisi ini terus berlanjut. Ia menyebut, ruang-ruang sakral yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan spiritual masyarakat menghadapi tekanan akibat perubahan fungsi lahan.

“Ketika ruang sakral terganggu, maka sistem nilai dan budaya ikut terancam. Ini menjadi persoalan serius yang perlu perhatian bersama,” ujarnya.

Ia berharap perhatian terhadap kondisi Dayak Basap dan Balik tidak berhenti pada pengakuan secara simbolik, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang mampu menjamin kepastian wilayah adat serta perlindungan terhadap sistem kehidupan komunitas.

“Harapan kami jelas, negara hadir untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah pembangunan IKN,” ucap Krissusandi.

Dalam forum yang sama, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, menyoroti langkah strategis yang perlu di tempuh untuk menjawab situasi yang di hadapi masyarakat adat di kawasan IKN.

Ia menekankan pentingnya penguatan advokasi berbasis komunitas sebagai upaya menjaga keberlanjutan hak Dayak Basap dan Balik. Menurutnya, komunitas adat perlu memiliki posisi yang kuat melalui pendampingan serta pengorganisasian yang terstruktur.

“Komunitas harus diperkuat dari dalam. Pendampingan dan pengorganisasian menjadi kunci agar mereka mampu mempertahankan haknya,” ujar Saiduani.

Ia juga mendorong penyusunan peta wilayah adat dan dokumen pendukung sebagai dasar dalam memperjuangkan pengakuan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap batas wilayah yang selama ini menjadi sumber konflik.

“Pemetaan wilayah adat menjadi fondasi penting. Tanpa itu, posisi masyarakat akan terus lemah,” katanya.

Selain pendekatan komunitas, Saiduani menilai langkah hukum juga menjadi bagian penting dalam strategi advokasi. Ia menyebut, upaya gugatan terhadap regulasi yang tidak berpihak pada masyarakat adat perlu dipertimbangkan sebagai bentuk perjuangan hak.

Ia juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih inklusif di kawasan IKN. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat harus masuk dalam kerangka regulasi yang jelas dan mengikat.

“Pengakuan tidak cukup dalam wacana. Perlu regulasi yang memastikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Saiduani berharap otorita IKN dapat mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kawasan pembangunan. Ia juga mendorong pembentukan tim kerja yang melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Libatkan masyarakat adat secara aktif. Mereka bukan objek pembangunan, tetapi bagian penting dari wilayah itu sendiri,” ujarnya.

Pembahasan dalam semiloka tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN membawa konsekuensi besar terhadap kehidupan Dayak Basap dan Balik. Tekanan terhadap ruang hidup, keterbatasan akses sumber daya, hingga ancaman terhadap identitas budaya menjadi isu utama yang memerlukan perhatian serius.

Forum ini memperlihatkan pentingnya langkah bersama antara masyarakat adat, organisasi sipil, dan pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan hak.

Dengan keterlibatan aktif semua pihak, upaya menjaga keberlangsungan Dayak Basap dan Balik di tengah perubahan besar kawasan IKN dapat terus diperjuangkan.

Selengkapnya:

Advertisement