PONTIANAK, RUAI.TV – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam membongkar kasus peredaran oli bekas yang dikemas ulang dan digerebek tim gabungan di kawasan pergudangan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, meminta pihak berwenang mengungkap kasus ini hingga terang benderang dari tingkat pemilik gudang, pemilik usaha, pihak yang terlibat, hingga pihak yang diduga memberi perlindungan.
Nenes juga meminta aparat segera memasang garis polisi guna memastikan barang bukti tidak hilang atau diganti.
“Kami dari DAD siap berdiri bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran oli palsu hingga ke akar-akarnya,” tegas Nenes, Senin (23/6/2025).
Ia menilai peredaran oli palsu bukan hanya merugikan negara dan daerah, tetapi juga mengancam masyarakat serta dapat menghancurkan kepercayaan konsumen.
Nenes juga mendorong pihak Pertamina untuk memberi jaminan atas merek produk yang beredar di tengah masyarakat.
“Saat ini, banyak warga kami yang resah, tidak bisa membedakan mana oli asli dan mana yang palsu. Pertamina perlu memastikan itu,” ujarnya.
Nenes juga meminta aparat segera mempublikasikan hasil uji laboratorium dari sampel oli yang disita. Ia menekankan bahwa negara tidak perlu ragu mengungkap dan menangani kasus ini dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Nenes juga mendesak pemeriksaan izin usaha dan izin lokasi dari pihak terkait, termasuk pemeriksaan semua merek oli yang ditemukan dalam kotak kemasan di gudang tersebut.
“Kami juga minta pengawasan di pelabuhan dan daerah perbatasan Kalbar diperketat. Aparat perlu mengintensifkan pemeriksaan agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban dari masuknya barang ilegal,” ujarnya.
DAD Pontianak menekankan bahwa semua pihak yang terkait tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutuskan status hukum mereka.
Kasus ini dapat terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diawasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Leave a Reply