Arsip

Bupati Tak Tahu, Warga Sudah Menolak: PT STAR Dipertanyakan di Bengkayang

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis belum mengetahui keberadaan PT Sinergi Tangguh Alam Lestari yang ditolak oleh masyarakat adat Siding. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Ratusan warga Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan kehutanan PT Sinergi Tangguh Alam Lestari (PT STAR) ke wilayah mereka.  Aksi penolakan berlangsung di kawasan Gunung Ngoyan, Desa Siding, Minggu (12/10/2025).

Ketua Komunitas Adat Suku Dayak Bidayuh Binua Sungkung Kecamatan Siding, Agus Herikustanto, mengatakan masyarakat tidak pernah mengetahui adanya perusahaan tersebut sebelum menerima informasi dari pihak kecamatan.

“Kami, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama tidak tahu keberadaan PT STAR. Kami juga tidak tahu di mana kantornya karena tidak pernah ada sosialisasi,” kata Agus.

Advertisement

Menurut informasi yang diterima warga, PT STAR berencana beroperasi di tiga kecamatan, yakni Siding, Seluas, dan Jagoi Babang, dengan total luas lahan sekitar 35.139 hektare. Di Kecamatan Siding, rencana itu mencakup lima desa, yaitu Desa Siding, Tangguh, Hli Buei, Tamong, dan Tawang.

Agus menilai, jika perusahaan mulai beroperasi, masyarakat akan menghadapi sejumlah masalah lingkungan dan sosial. “Kalau gunung di babat, sumber air akan rusak, tanah bisa longsor, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanah di lima desa tersebut bukan tanah kosong. “Tanah yang kami miliki adalah warisan leluhur yang sudah diusahakan secara turun-temurun,” ujar Agus.

Agus menambahkan, masyarakat menolak karena pengalaman di beberapa daerah menunjukkan banyak perusahaan yang mengabaikan hak warga setelah mendapatkan izin usaha.

“Awalnya perusahaan datang dengan janji lapangan kerja dan bagi hasil. Tapi setelah beroperasi, hak masyarakat diabaikan dan muncul gejolak sosial,” katanya.

Menurut Agus, masyarakat di lima desa sepakat menolak PT STAR karena khawatir kehilangan ruang hidup dan sumber ekonomi dari alam.

“Kalau perusahaan beroperasi, lahan untuk ladang, kebun, dan perumahan kami akan semakin sempit. Lama-lama anak cucu kami tidak punya tempat tinggal,” ujarnya.

Agus menuturkan, masyarakat tidak membutuhkan kehadiran perusahaan, melainkan pembangunan infrastruktur dasar. “Kami tidak butuh perusahaan. Kami butuh jalan, jembatan, air bersih, listrik, dan jaringan telekomunikasi,” ucapnya.

Usai aksi penolakan, masyarakat berencana menyampaikan permasalahan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bengkayang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka ingin memastikan apakah perusahaan tersebut telah memperoleh izin resmi.

“Kami akan menanyakan kepada DPMPTSP apakah PT STAR memiliki izin, karena kami yang sudah turun-temurun tinggal di sini tidak pernah diberi tahu,” kata Agus.

Ia menjelaskan, alasan penolakan masyarakat juga karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.
“Kalau perusahaan beroperasi, akan ada penurunan kualitas udara, air, dan kesehatan masyarakat. Lalu lintas juga bisa terganggu,” ujarnya.

Agus menegaskan, masyarakat ingin menjaga hutan dan sumber air di wilayah mereka. “Kami ingin menjaga air, hutan, dan gunung dari perusahaan yang ingin memanfaatkan hasil hutan. Sumber mata pencaharian kami masih bergantung pada alam,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis saat di konfirmasi Minggu malam (12/10/2025) pukul 21.00 WIB menyatakan tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut.

“Terkait masalah ini, kami sudah teruskan ke dinas terkait untuk dicek, karena kami tidak tahu. Dinas Kehutanan tidak ada di Pemkab Bengkayang,” ujar Sebastianus.

Bupati menambahkan, proses perizinan perusahaan bisa saja di lakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat. “Bisa saja perizinannya lewat OSS, jadi perlu dicek di dinas terkait,” jelasnya.

Sebastianus meminta agar dinas terkait segera melakukan pengecekan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Silakan cek di Dinas DPMPTSP, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkayang, Dodi Waluyo, juga menyampaikan hal serupa.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan cari tahu dan besok cek di sistem OSS tentang keberadaan perusahaan ini,” ujar Dodi singkat.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak manajemen PT STAR belum dapat di konfirmasi. Alamat kantor maupun perwakilan perusahaan belum di ketahui keberadaannya.

Advertisement