Arsip

Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Rp878 Juta, Mayoritas Rokok Selundupan

Barang Bukti Rokok dan barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, siapa pelaku dan pemilik barang-barang ini?. (Foto/Ist)
Advertisement

SAMBAS, RUAI.TV – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean C Sintete menghancurkan berbagai barang ilegal senilai Rp878 juta.

Pemusnahan yang berlangsung Rabu (25/6) ini terdiri dari rokok selundupan, pakaian bekas, hingga perangkat elektronik bekas yang disita dari berbagai titik perbatasan dan daerah pengawasan.

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari Oktober 2024 hingga April 2025.

Advertisement

Operasi di lakukan di berbagai titik, mulai dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk hingga daerah kerja lainnya di Singkawang, Sambas, dan sebagian Bengkayang.

“Seluruh barang yang di musnahkan ini sudah mendapat izin dari Kanwil DJKN Kalbar dan KPKNL Singkawang,” jelas Octavia.

Dari total nilai Rp878,5 juta, sebagian besar atau Rp857,6 juta berasal dari 558.332 batang rokok ilegal yang masuk tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp435,9 juta. Ada juga 19,8 liter minuman beralkohol tanpa izin senilai Rp10,4 juta dengan estimasi kerugian negara Rp1,5 juta.

Selain itu, petugas juga menghancurkan berbagai barang lainnya, seperti tujuh unit speaker dan subwoofer bekas, satu bale pakaian bekas, 15 bungkus petasan, 26 botol racun tumbuhan, tiga unit ponsel bekas, dan sebuah bak cuci bekas.

“Seluruh barang ini kami musnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas Octavia.

Ia juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar bagi Bea Cukai karena berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan ini di jalankan sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Permendag No. 8 Tahun 2024 terkait kebijakan impor.

Octavia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan media, yang terus aktif mendukung pengawasan serta penindakan pelanggaran di daerah perbatasan.

“Sinergi ini sangat di perlukan untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari efek buruk peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Advertisement