JAKARTA, RUAI.TV – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menilai Badan Legislasi DPR RI menunjukkan perubahan sikap yang lebih progresif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ia menyampaikan hal itu usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Rabu, 1 April 2026. Rukka melihat pergeseran cara pandang pimpinan dan anggota Baleg dalam memposisikan masyarakat adat.
Ia menilai forum kali ini menghadirkan suasana yang lebih terbuka dan menjanjikan dibanding pertemuan sebelumnya. “Dari apa yang kami dengar, tidak ada lagi pandangan yang sangat negatif. Baleg hari ini terdengar visioner, merakyat, dan benar-benar mewakili kepentingan rakyat,” ujar Rukka.
Ia juga menangkap kesamaan pandangan antara masyarakat adat dan para legislator dalam mendorong lahirnya regulasi yang mampu menjawab tantangan ke depan. Rukka menyebut kesamaan “suasana batin” itu menjadi modal penting untuk mempercepat pembahasan RUU.
“Saya melihat suasana batin Baleg hampir sama dengan kami. Ini memberi harapan bahwa RUU ini bisa membawa kita ke masa depan yang lebih baik,” katanya.
Rukka bahkan meyakini proses legislasi dapat berjalan lebih cepat jika konsistensi sikap tersebut terus terjaga. Ia menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat berpeluang terjadi dalam waktu dekat.
“Kalau ritme ini terjaga, Agustus atau September bisa menjadi hadiah untuk Hari Masyarakat Adat Internasional,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Rukka menyoroti akar konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat adat. Ia menegaskan ketiadaan payung hukum menjadi faktor utama yang memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya.
“Selama ini negara sering menganggap wilayah adat sebagai tanah kosong. Padahal masyarakat adat hidup turun-temurun di sana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, klaim sepihak tersebut kerap muncul saat terjadi kontestasi ekonomi atas sumber daya alam di wilayah adat. Kondisi itu membuka ruang legalisasi pengambilalihan wilayah tanpa legitimasi yang kuat.
“Ketika masyarakat adat menolak invasi di wilayahnya, mereka justru langsung dianggap melanggar hukum dan berujung kriminalisasi,” katanya.
Rukka menegaskan AMAN tidak menolak pembangunan. Namun ia menekankan pentingnya memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan masyarakat adat.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami ingin menjadi bagian penting, dengan syarat pembangunan itu tidak memiskinkan, tidak merusak kedaulatan pangan, dan tidak menghilangkan kami sebagai masyarakat adat,” ujarnya.
Ia berharap RUU Masyarakat Adat mampu menghadirkan kepastian hukum yang adil serta membuka ruang kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat dalam pembangunan.
Selain itu, ia mendorong penerapan mekanisme persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebagai langkah konkret untuk mereduksi konflik.
Rukka juga menyoroti lemahnya implementasi pengakuan masyarakat adat di daerah, termasuk di Papua. Ia menilai kebijakan otonomi khusus selama ini hanya menyasar aspek administratif pemerintahan, bukan pengakuan wilayah adat.
“Otonomi khusus Papua tidak menyentuh wilayah adat. Padahal masyarakat adat harus dipandang sebagai unit otonom yang bisa mengatur dan mengurus dirinya sendiri,” katanya.
Ia menekankan pentingnya memastikan undang-undang yang akan lahir benar-benar mengakar hingga tingkat daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengadministrasikan pengakuan wilayah adat secara konkret.
“Undang-undang ini harus sampai ke kampung-kampung. Pemda harus bergerak cepat agar pengakuan masyarakat adat tidak berhenti di tingkat pusat,” ujar Rukka.















Leave a Reply