Arsip

AMAN Targetkan Akhir 2026 RUU Masyarakat Adat Disahkan Jadi UU

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perwakilan Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Forum ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Koalisi masyarakat adat menegaskan pentingnya partisipasi bermakna dalam setiap tahapan pembahasan RUU.

Mereka menghadirkan perwakilan komunitas Masyarakat Adat untuk memastikan DPR RI mendengar langsung aspirasi dari lapangan. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat lahir dari perjuangan panjang masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Undang-undang ini merupakan aspirasi masyarakat adat. Kami sudah memperjuangkannya sejak AMAN berdiri pada 1999,” ujar Rukka dalam forum RDPU.

Ia menjelaskan, komunitas adat menyusun naskah akademik RUU tersebut sejak 2008 melalui berbagai musyawarah adat di kampung-kampung. Diskusi berlanjut ke berbagai forum, termasuk kampus-kampus negeri di seluruh Indonesia pada 2010–2011.

“Kami membahasnya melalui musyawarah adat di banyak wilayah, lalu kami bawa ke forum akademik dan kampus. Jadi, prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak,” kata dia.

Rukka menilai, RUU ini tidak hanya menjawab persoalan hukum, tetapi juga menjadi solusi atas berbagai krisis, termasuk krisis ekonomi dan ekologi. Ia menegaskan peran masyarakat adat sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Masyarakat adat saat ini menjaga sekitar 80 persen ekosistem terbaik yang tersisa. Karena itu, negara tidak bisa mengabaikan peran mereka,” tegasnya.

Ia pun berharap DPR RI segera mengambil langkah konkret untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. “Kami berharap sebelum akhir tahun 2026, Undang-Undang Masyarakat Adat sudah bisa disahkan,” ujar Rukka.

Melalui RDPU ini, Baleg DPR RI diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak mereka di seluruh Indonesia.

 

Advertisement