Arsip

Aliansi Dayak Bersatu Desak Hakim Bebaskan Tono Priyanto

Koalisi organisasi masyarakat Dayak Kalimantan Tengah minta majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas putus bebas Tono Priyanto BG. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KAPUAS, RUAI.TV – Sidang perkara terhadap Tono Priyanto BG, seorang masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat, berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3).

Priyanto BG menghadapi tuntutan hukum setelah konflik lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Asmin Bara Bronang yang diduga menggarap wilayah tersebut tanpa kesepakatan ganti rugi.

Priyanto, yang akrab disapa Tono, hadir bersama kuasa hukum serta mendapat dukungan Koalisi organisasi masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.

Advertisement

Sejumlah massa juga datang ke halaman pengadilan sambil membentangkan spanduk. Mereka meminta majelis hakim memberi putusan bebas dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PNKLK atas nama Tono Priyanto BG.

Ketua Aliansi Dayak Bersatu, Megawati, menyebut konflik bermula dari dugaan penggusuran lahan milik Tono seluas sekitar 60 hektare. Lahan tersebut, menurutnya, kini sebagian berubah menjadi jalan operasional tambang milik PT Asmin Bara Bronang.

“Lahan milik Tono sekitar 60 hektare telah digusur tanpa proses pembebasan yang jelas. Sebagian area bahkan sudah berubah menjadi jalan operasional perusahaan tambang,” kata Megawati.

Megawati menegaskan Aliansi Dayak Bersatu bersama Koalisi Ormas Dayak Kalimantan Tengah terus mengawal proses persidangan. Mereka berharap majelis hakim memberi keadilan bagi masyarakat adat yang berupaya mempertahankan tanah ulayat.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan Tono karena ia hanya mempertahankan hak masyarakat adat atas tanah ulayat,” ujar Megawati.

Advertisement