Arsip

Adrianus Asia Sidot: Penertiban Lahan Jangan Matikan Hutan Adat Masyarakat

Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Kalbar II, Adrianus Asia Sidot. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Kalbar II, Adrianus Asia Sidot, menyoroti keras kebijakan penertiban dan alih fungsi lahan perkebunan yang menyasar kebun serta hutan adat milik masyarakat.

Ia menyampaikan sikap itu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja Komisi IV, yang membahas pengawasan serta penegakan hukum di kawasan hutan.

Adrianus menilai negara memang perlu menertibkan kawasan hutan untuk menekan deforestasi akibat eksploitasi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menyamaratakan perlakuan antara korporasi besar dan masyarakat kecil yang hidup dari tanahnya sendiri.

Advertisement

“Penegakan hukum itu upaya yang baik kalau kita hubungkan dengan deforestasi akibat eksploitasi hutan. Tapi penegakan hukum harus berkeadilan, tidak bisa disamaratakan antara masyarakat yang hidup di dalam atau sekitar hutan dengan korporasi yang rakus terhadap hutan,” tegas Adrianus.

Ia mengungkapkan banyak kebun dan ladang masyarakat di Kalimantan Barat yang hanya seluas setengah hingga dua hektare justru di pasangi plang penertiban oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (TPKH). Kebun-kebun itu menjadi sumber penghidupan utama warga.

“Ini punya masyarakat yang setengah hektar, yang satu dua hektar juga di pasang plang. Ini menertibkan izin atau menertibkan administrasi atau membunuh rakyat? Karena penghasilan mereka makan dari situ,” ujar Adrianus.

Menurutnya, penertiban yang tidak mempertimbangkan realitas sosial justru mendorong masalah baru. Jika negara menutup akses masyarakat atas lahannya, warga tetap akan menebang pohon demi bertahan hidup. Situasi itu, kata dia, tidak menyelesaikan persoalan lingkungan, malah memperbesar konflik.

Adrianus juga menyoroti pemasangan plang pada tanah-tanah adat. Ia menilai langkah itu membuat masyarakat resah dan berpotensi memicu konflik sosial di lapangan.

“Tanah-tanah adat masyarakat juga di pasangi plang oleh TPKH. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan konflik sosial. Penertiban boleh saja di lakukan, tapi harus menghargai hak-hak tradisional masyarakat adat,” katanya.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan program hutan adat yang selama ini di gagas pemerintah. Adrianus mempertanyakan konsistensi negara dalam melindungi hak masyarakat lokal.

“Dengan penertiban ini, kita bertanya apakah pemerintah benar-benar menghargai hak adat dan hak tradisional masyarakat? Apakah negara hadir melindungi rakyatnya dan memberi peluang bagi mereka memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya?” pungkasnya.

Adrianus mendorong pemerintah menata kebijakan alih fungsi lahan secara adil, tegas terhadap korporasi, namun berpihak pada masyarakat kecil agar perlindungan hutan sejalan dengan perlindungan hidup rakyat.

Advertisement