Satuan narkoba polresta pontianak kota membekuk seorang pengedar nakorba T-J dijalan tritura gang askot, pontianak timur sekitar pukul empat belas selasa sore.
Selain membekuk T-J, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu beserta tabung penghinsap sabu, satu unit handphone dan dompet milik tersangka.
T-J mengaku membeli satu paket sabu seharga tiga ratus ribu rupiah dari rekannya S-M yang berhasil kabur bersama dua rekan lainnya usai menggelar pesta sabu.
Tj terancam dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda minimal delapan ratus juta rupiah.:: ruai tv
[youtube]http://youtu.be/-lH83hilf2E[/youtube]
Leave a Reply