.:RuaiTVPontianak:. RC – 15 September 2016
BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI/ PENDUDUIK INDONESIA YANG DIATAS 17 TAHUN/ DIJAWIBKAN MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-ELEKTRONIK/ HINGGA 30 SEPTEMBER 2016//
NAMUN/ UNTUK MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT YANG BELUM MEREKAM KTP ELEKTRONIK/ MENDAGRI MEMBERIKAN KELONGGARAN WAKTU PEREKAMAN/ HINGGA PERTENGAHAN TAHUN 2017 MENDATANG//
Leave a Reply