Arsip

CAKADA BENGKAYANG HARUS DIDUKUNG MINIMAL ENAM KURSI

Advertisement


Komisi pemilihan umum Kabupaten Bengkayang, menetapkan syarat dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 melalui jalur partai politik, yaitu 20 persen dari jumlah kursi atau minimal enam kursi.

Advertisement