PONTIANAK – Untuk mengantisipasi kemacetan pada malam pergantian tahun dari 2019 ke 2020, Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota akan melakukan rekayasa lalu lintas.
Rekayasa arus lalu lintas ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019, mulai pukul 17.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syarifah Salbiah mengatakan, beberapa ketentuan yang akan pihaknya lakukan untuk mengurai kecamcetan yang harus masyarakat Kota Pontianak ketahui sejak dini, yakni;
1. Akan diberlakukan satu arah Jalan Gajah mada dan Jalan Tanjung Pura
2. Pukul 12.00 Wib Angkutan berat dan barang tidak ada yang masuk dan keluar kota.
3. Fery Operasional sampai malam pergantian tahun.
4. Pada pukul 17.00 Wib tanggal 31 pukul 17.00 Wib dari luar kota yang masuk kota Roda 4 keatas melalui Jalan Ya’m Sabran melalui Jembatan Kapuas II.
Kompol Salbiah juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan agar dapat memilih jalur yang tidak terjadinya kemacetan, dan melaksanakan malam pergantian tahun di setiap kecamatan ataupun kelurahannya masing-masing untuk menghindari kemacetan serta menggunakan helm saat berkendara.
Selain itu ia juga meminta agar para pengendara mengurangi kecepatan kendaraan dan tidak kebut-kebutan atau ugal-ugalan saat di jalan raya demi keselamatan bersama.
“Himbauan 1. Masyarakat direncanakan dan pilih jalan yang tidak terjaring macet. 2. Dihimbau melaksanakan malam pergantiam tahun di Kelurahaan dan kecamatan. 3. Pada saat berkendaraan roda 2 mengunakan Helm, memperhatikan kecepatan, tidak kebut kebutan,” Ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Salbiah, Jumat (13/12) sore. (Red).
Leave a Reply