Arsip

Warga Siantan Hulu Curi Mesin Pemotong Kayu di Kuala Mandor B

Advertisement

KUBU RAYA – Seorang laki-laki berinisial EH (39) warga RT 01/RW 01 gang Setia, jalan Selat Panjang, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap Polsek Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, karena mencuri 1 buah mesin pemotong kayu (Chainsaw).

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 Wib Senin (26/8/2019) di dalam garasi samping rumah Tjiu Hok An alias Pak Aan alias Pak Lau di dusun Karya Usaha RT 002/ RW 002 Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

Saat menjalankan aksinya tersangka EH bersama dengan temannya A (DPO) menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Scoopy dengan cara berboncengan. Mereka datang ke rumah Tjiu Hok An alias Pak Aan alias Pak Lau dan kemudian tersangka EH masuk ke dalam garasi samping rumah, dan berhasil membawa keluar mesin pemotong kayu (Chainsaw). Namun aksi keduanya diketahui oleh pemilik mesin dan kemudian EH berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya A langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Advertisement

Menerima laporan dari korban yang mengaku telah menangkap 1 orang laki-laki karena mengambil 1 buah mesin pemotong kayu, anggota Unit Reskrim Polsek Kuala Mandor B langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung meminta keterangan kepada tersangka EH. Kepada Polisi tersangka mengaku telah tertangkap tangan saat mengambil 1 buah mesin pemotong kayu bersama rekannya A yang saat ini masih buron.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Kuala Mandor B untuk ditindaklanjuti. Selain itu Polisi juga masih memburu satu tersangka yaitu A yang saat hendak ditangkap oleh warga berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Red)

Advertisement