Arsip

Tiga Perusahaan di Landak Belum Miliki HGU

Advertisement

LANDAK – Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman menyangkan masih terdapat perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak belum memiliki hak guna usaha (HGU).

Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Landak, dari 52 perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Landak, tiga perusahaan diantaranya hingga saat ini belum memiliki hak guna usaha (HGU), sementara 17 perusahaan lainnya hingga saat ini HGU nya masih dalam proses dan satu perusahaan perkebunan diantaranya hanya sebagian saja yang memiliki HGU dikarenakan izin lahannya bermasalah.

Tiga perusahaan perusahaan perkebunan yang hingga saat ini belum memiliki HGU yakni, PT. Putra Indotropikal, PT. Indoresin Putra Mandiri, dan PT. Pratama Prosentindo. Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak namun belum mengurus kelengkapan izin usaha.

Advertisement

Heri Saman meminta agar pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak dapat segera memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk melengkapi semua proses perijinannya.

Heri Saman juga berharap agar perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk melengkapi segala administrasi sebelum berinvestasi di Kabupaten Landak. Kedepan Heri Saman meminta, agar tidak ada lagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak yang tidak melengkapi perizinan, mengingat hal ini akan berdampak pada pemasukan daerah melalui retribusi pajak daerah.

Menanggapi masih adanya tiga perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak yang belum memiliki hak guna usaha atau HGU hingga saat ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, bahwa kondisi tersebut masih berbenturan dengan sengketa batas wilayah antara dua kabupaten, yakni Landak dan Mempawah.

Karolin mengatakan sampai saat ini pemerintah Kabupaten Landak masih menunggu beberapa titik lokasi yang belum selesai sengketa batas, terutama daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Mempawah tersebut. Terhadap persoalan tersebut, Karolin mengatakan pihaknya sudah menanyakan kembali ke pemerintah provinsi dimana saat prosesnya telah disampaikan kepada kementerian dalam negeri.

Dengan timbulnya persoalan sengketa batas wilayah antar kedua kabupaten ini menurut Karolin tentu sangat merugikan, terutama terhambatnya proses kepengurusan administrasi bagi perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten Landak, sehingga ia berharap agar kondisi ini dapat segera direspon oleh pemerintahan pusat.

Karolin juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi persoalan, sehingga hingga saat ini prosesnya belum ada titik temu yang baik. Namun ia memastikan segala administrasi juga sudah dilengkapi oleh pemerintah Kabupaten Landak sebelum diajukan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Sementara itu Koordinator Advokasi dan bantuan hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Irenius Kadem juga angkat bicara terkait perusahan perkebunan di Kabupaten Landak yang sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Irenius Kadem selaku koordinator advokasi dan bantuan hukum DAD Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok agraria terutama pasal 28. Oleh karena itu, Irenius Kadem menjelaskan, pemerintah Kabupaten Landak mempunyai kewenangan untuk mencabut izin investasi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU tersebut.

Bahkan menurutnya, masyarakat penyerah lahan bisa mempidanakan pemilik perusahaan perkebunan tersebut karena ada unsur pembohongan kepada masyarakat setempat atau dimana perusahaan itu beroperasional. Sedangkan bagi perusahaan perkebunan yang bermitra dengan petani penyerah lahan dengan sistim plasma sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membagi hasilnya kepada masyarakat atau dengan membagi hasil plasma mereka secara tidak proporsional.

“Hal ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Landak nomor 10 tahun 2008 tentang investasi perkebunan. Oleh karena itu, saya sarankan kepada perusahaan perkebunan untuk segera melaksanakan peraturan tersebut,” Jelas Irenius Kadem.

Dengan demikian, koordinator advokasi dan bantuan hukum DAD Provinsi Kalimantan Barat berencana akan mengugat perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan peraruran dimaksud. Ia meminta kepada petani penyerah lahan yang bermitra dengan perusahaan perkebunan tersebut untuk membuat laporan masyarakat secara kolektif atau pengaduan ke bidang advokasi dan bantuan hukum DAD Provinsi kalimantan Barat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari ketiga perusahaan yang belum memiliki HGU tersebut. (Red).

Advertisement