Melalui grafis itu, langkah-langkah solusi masalah dijabarkan secara jelas. Pertama, masyarakat harus mengirim email ke alamat: [email protected]
Ada lima hal yang harus dicantumkan dalam email, yakni: nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, nomor HP, kemudian menuliskan apa keluhannya (belum menerima sertifikat, atau data dalam sertifikat salah).
Baca juga: Pengusaha Pontianak Lelang Rumah Bantu Vaksinasi
Selain isi email tersebut, masyarakat harus melampirkan tiga hal, yakni: swa foto dengan memegang KTP, serta foto kartu faksin. (RED)
Leave a Reply