Arsip

Sebar Hoax Corona Seorang IRT di Ketapang Ditangkap Polisi

Advertisement

KETAPANG – Satuan Reskrim Polres Ketapang lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap penyebaran hoax terkait Kasus Virus Corona yang menyebabkan kepanikan di Masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (4/3) siang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan seseorang wanita yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau Hoax terkait kasus Virus Corona melalui Akun Facebook AM (27) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwasanya pada hari Rabu (4/3/20) sekitar pukul 07.30 WIB Team Cyber Patrol Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan Patroli Cyber dan menemukan salah satu Akun Facebook AM yang diduga melakukan penyebaran berita bohong/Hoax terkait Kasus Virus Corona yang menyebabkan kepanikan di Masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar AKP Eko Mardianto.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menambahkan, selanjutnya kemudian dilakukan Profiling dan menemukan beberapa konten berita bohong/Hoax yang dilakukan oleh Akun Facebook AM.

“Setelah dilakukan Penyelidikan untuk Pemilik Akun Facebook AM berada di Ketapang yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang beralamat di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ujar Eko Mardianto.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan Handphone saudari AM ternyata benar sesuai dengan Emailnya dan yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone dan hasil Screenshot Postingan Konten Foto/gambarberikut tulisan dari Akun Facebook pelaku AM.

Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 14 Tahun 1946 bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menolak pelanggan dalam Transaksi Elektronik diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan Pidana penjara setinggi tingginya 10 Tahun.

“Untuk tersangka tidak dilakukan Penahanan dikarenakan mempunyai anak yang masih berumur 5 Tahun dan Suami bekerja di Nanga Tayap,” pungkasnya. (Agus).

Advertisement