PONTIANAK, RUAI.TV – Selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Pontianak, Satgas Penanganan COVID-19 telah menetapkan sejumlah pembatasan. Sebagai upaya menekan mobilitas dan kerumunan masyarakat, untuk mengurangi ketertularan COVID-19.
Kota Pontianak bersama Kota Singkawang di Kalimantan Barat (Kalbar) sedang berada dalam zona merah atau risiko tinggi. Penerapan PPKM Darurat di kedua kota berlangsung sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Satgas mengatur berbagai pembatasan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.
PPKM Darurat: Ini Kegiatan yang Tutup
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady, Minggu (11/07/2021) memaparkan, dalam surat edaran tersebut mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektort.
Melakukan kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan, secara daring atau online.
Tutup selama PPKM Darurat, untuk sektor non esensial. Sektor ini seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya.
Kemudian, meniadakan kegiatan hajatan, seni, dan tempat hiburan.
“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga tutup,” kata Iwan.
Baca juga: Gempabumi di Mandor Kiru Kecamatan Jelimpo, Ini Kata BMKG
Boleh Buka, Tapi Terbatas Selama PPKM Darurat
Sektor lainnya yang masih boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong. Juga, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Operasional sektor itu hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB atau jam delapan malam. Tetapi, pemilik usaha harus membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hanya boleh membawa pulang pembelian makanan dan minuman, jika belanja di restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan. Baik yang berada di lokasi sendiri, maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall.
“Pedagang tidak boleh menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelas Iwan.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply