PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan sekolah tatap muka secara total. Kebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan sudah sangat menurunnya kasus COVID-19 di kota ini.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Senin (09/05/2022), mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka 100 persen berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemrintah Kota. Baik yang berstatus negeri maupun swasta, dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.
“Siswa-siswa sudah mulai belajar secara tatap muka di sekolah seperti biasa. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Edi.
Baca juga: Cuti Lebaran Berakhir, Pontianak Siapkan Sanksi ASN Bolos
Sekolah tetap wajib menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan. Mulai dari tempat pencucian tangan, hand sanitizer, thermogun atau alat pengukur suhu tubuh. Serta wajib mengenakan masker.
Edi meminta para guru dan orang tua murid ikut terlibat dalam mengawasi anak didik. Terutama kondisi kesehatan siswa. Apabila ada siswa yang sakit, sebaiknya tidak masuk sekolah dulu.
Kemudian jika ada siswa yang mengalami sakit ketika tengah mengikuti proses pembelajaran, segera mendapatkan penanganan pertama di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Baca juga: Sambil Gowes, Wali Kota Edi Berlebaran di Tepi Kapuas
“Saya mengimbau anak-anak yang usianya sudah memenuhi persyaratan vaksinasi, segera menerima vaksin,” tutur Edi.
Pontianak Sekolah Tatap Muka
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono, menyebut, banyak orangtua siswa menyatakan keinginan agar segera menerapkan sekolah tatap muka secara total. Karena itu, dia beserta jajaran telah mempersiapkan pelaksanannyanya, sesuai arahan wali kota.
“Sekolah sudah kami minta melakukan evaluasi dan analisis kondisi sekolah, sebelum liburan (Lebaran). Jika kondusif maka kami persilakan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM),” ujar Paryono.
Baca juga: Viral Perempuan Tak Dikenal Bikin Heboh Masjid Raya Mujahidin Pontianak
Walau mengijinkan pemberlakuan sekolah tatap muka 100 persen, kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi wajib. Karena itu, pemberlakuannya dipertegas melalui surat edaran, yang mengatur pelaksanaan PTM.
“Sebelumnya, saya sudah menyampaikan perihal ini secara lisan kepada seluruh satuan pendidikan. Sebab proses PTM ini harus mampu meningkatkan kualitas pendidikan.
Merespon keinginan para orangtua siswa untuk PTM, juga mulai berlakunya setelah sekian lama, sekolah tetap wajib melakukan evaluasi. Dengan evaluasi itu, bisa mengetahui perkembangannya. (*/SVE)
Leave a Reply