Arsip

Polsek Tayan Hilir Ringkus 4 Pejudi Remi Box

Advertisement

SANGGAU – Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau mengungkap aktivitas perjudian jenis Remi Box di dalam Rumah warga bernama Aleng, di bekas Dermaga Fery, Dusun Piasak RT.13/RW.005, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (10/2/’02) malam.

Pengrebekan perjudian itu dipimpin oleh Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Sagi, atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersebut dengan dasar: LP. A/ 42/ II/ Res. 1.12/ 2020/ KLB/ RES. SGU/ SEK TYN HLR/ RESKRIM, Tanggal 10 Februari 2020.

Pengungkapan perjudian itu bermula pada Senin (10/2) sekitar pukul 20. 00 WIB Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Sagi, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro dan aanggota Polsek Tayan Hilir untuk mengamankan pelaku permainan Perjudian jenis Rami Box yang diduga didalam Rumah milik Aleng di Lokasi bekas Dermaga Ferry Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.

Advertisement

Pengungkapan itu berkat laporan masyarakat bahwa di TKP sering adanya kegiatan permainan perjudian yang disampaikan kepada Kapolsek Tayan Hilir. Menindak lanjuti informasi tersebut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, beserta anggota pada Senin (10/2) sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang sedang asik bermain judi jenis Remi Box.

“Tanpa melakukan perlawanan keempat orang tersebut diamankan berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2.194.000,- dan 2 (dua) set Kartu Remi yang sudah digunakan,” ujar Kapolsek Iptu Sigi.

Adapun keempat pelaku yakni; SU (51) warga Dusun Piasak RT.013/RW.005, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir. MA (43) warga Perumnas 1, Gang Bayam Nomor 13 RT.001/RW.021, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. SO (61) warga Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir dan AB (55) warga Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP. (Dika).

Advertisement