PONTIANAK – Saat ini Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus hoax terkait virus Covid-19 yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Setidaknya ada 4 Laporan Polisi (LP) yang saat ini diproses oleh Subdit Siber Crime.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, bahwa Subdit Siber Crime Polda Kalbar bersama Polres Jajaran sedang bekerja menelusuri informasi informasi hoax yang beredar di media sosial.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 4 LP yang masuk terkait hoax informasi Covid-19. Polres Singkawang 2 LP dan Polres Ketapang 2 LP,” ungkapnya Senin (6/4) malam.
Ia juga mengungkapkan postingan para pelaku yang akhirnya terjerat dengan UU ITE ini.
“Pertama untuk 2 kasus di Singkawang, kita amankan 2 orang yang dengan sengaja memposting dihalaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien suspect corona di RSUD Abdul Azis. Diposting pada tanggal 27 Februari,” ungkapnya.
“Selanjutnya 2 kasus di Ketapang, yang juga memposting informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect covid-19 di RS Agoes Djam, satunya lagi mengenai informasi hoax virus Covid-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di Ketapang,” lanjutnya.
Kombes Pol Donny Charles Go ini juga mengatakan, dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoax di tengah pandemic Covid-19, pihaknya memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.
Ia juga menegaskan sanksi hukuman terhadap penyebar hoax, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU ITE dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Red).
Leave a Reply