MELAWI – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polres Melawi, Polres dan Polsek Jajaran terus melaksanakan giat pengungkapan kasus kriminalitas.
Seperti kegiatan yang baru dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Melawi telah berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (08/1/2019) pukul 00.45 wib.
Pelaku berinisial AW (38) laki – laki, alamat Jl. Bintara RT 05 RW 02 Desa Sungai Kawat Kabupaten Sintang. Dengan Korban bernama Sulistya Ningsih (30) Perempuan, Karyawan Rumah Sakit Citra Husada (RSCH).
AW (38) ditangkap petugas terkait pencurian satu buah handphone yang terjadi di Rumah Sakit Citra Husada (RSCH), Sabtu 5 Januari 2019 sekitar pukul 21.45 wib.
Kronologis kejadiannya bermula saat korban sedang melaksanakan dinas malam sekitar pukul 19.30 wib, sekitar pukul 21.45 wib, Korban mendapatkan panggilan dari keluarga pasien karena air infuse pasien sudah hampir habis korban pergi meninggalkan meja jaga perawat dalam keadaan kosong untuk mengganti air infuse dan mengecek kesehatan pasiennya.
Setelah memberikan pelayanan kepada pasiennya selama kurang lebih 2 menit korban kembali kemeja perawat alangkah terkejutnya korban ketika melihat HP Android Oppo A83 milik RSCH dan HP Android Note 5 Pro Al (dalam casing Hpnya juga terdapat 1 buah ATM Mandiri, KTP dan uang Rp50.000,-miliknya sudah tidak ada lagi dimeja jaga perawat.
Korban menanyakan kepada keluarga pasien yang memanggilnya tadi tapi juga tidak mengetahui, korban coba menghubungi nomor Hp yang hilang terhubung namun tidak berada ditempat, tidak lama kemudian nomor tersebut tidak aktif lagi, merasa curiga Hpnya hilang korban bersama Satpam RSCH mengecek CCTV terekam jelas dalam video bahwa Hp korban telah diambil oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalinya.
Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri membenarkan telah berhasil meringkus tersangka atas nama AW (38) atas tindak pidana pencucian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/1/Res 1.8/2019/Kalbar/Res Melawi, Sek Nanga Pinoh tanggal 6 Januari 2019 tentang Tindak Pidana CURAT.
“Dari dua unit Hp beserta barang bukti lainnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.900.000, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya.
Dia juga mengakui lama proses pengukapan kasus ini dikarenakan tersangka dalam kurun waktu beberapa hari selalu berpindah tempat dan Tersangka juga berasal dari luar daerah Kabupaten Melawi juga menjadi faktor utama proses pengukapan CURAT di Rumah Sakit Citra Husada (RSCH).
Terpisah Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, menyampaikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Melawi atas penangkapan pelaku pencurian di RSCH tersebut.
“Menyikapi laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh membentuk Tim segera melakukan penyelidikan dan identitas pelaku pencurian pun berhasil diketahui”, katanya.
Lanjutnya, Pelaku berhasil ditangkap di Rumah Makan Mbak Siti Desa Merano Kabupaten Sintang pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 00.45 wib.
“Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, pelaku beserta barang bukti (BB) 1 ( Satu ) Buah hp merk OPPO A83 berwarna GOLD, 1 ( Satu ) Buah kotak hp merk OPPO A83, 1 ( Satu ) Buah kotak Hp merk XIAOMI Note 5 dibawa ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Red).
Leave a Reply