Arsip

Beli BBM Gunakan Jeriken Akhirnya Ditangkap Polisi

Advertisement

PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 (dua) orang tersangka terkat kasus jual beli BBM menggunakan jeriken tanpa izin dari pemerintah, di SPBU PT. Sola Petra Abadi, Jalan Imam Bonjol Pontianak, Selasa (08/01/2019) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua orang tersebut adalah, Jumadi (34) selaku pembeli BBM menggunakan jeriken serta Muhlisin (23) selaku Asisten Manager di SPBU tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah.

Advertisement

“Tersangka Jumadi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU 64.781.11 milik PT. Sola Petra Abadi, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, dengan jumlah 420 Liter seharga Rp 6.700,- per liter dengan menggunakan jeriken yang diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang warna Hijau Metalik KB 1171 AH dan selanjutnya akan dijual kembali kepada saudara Alim selaku pemilik speed boat di daerah Rasau Jaya dengan harga Rp 7.200,- per liter,” ujarnya Husni Ramli.

Dari perbuatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 500,- per liternya, dan tersangka telah melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis premium tersebut sudah selama satu tahun dengan pembayaran sistem deposit yang diterima oleh Muhlisin selaku Asisten Pengawas.

Muhlisin, memasukan harga bahan bakar minyak jenis premium tersebut ke dalam sistem keuangan SPBU dengan harga Rp 6.450 per liternya sehingga dan mendapat keuntungan sebesar Rp 250,- per liter.

“Dalam melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis premium tersebut tersangka tidak memiliki izin niaga yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas,” Papar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota.

Kompol Muhammad Husni Ramli menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Anggota Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi SPBU PT. Sola Petra Abadi di Jalan Imam Bonjol Pontianak.

Petugas menemukan tersangka, sedang mengisi BBM jenis premium dari SPBU kedalam jeriken ukuran 35 liter sebanyak 12 dari rencana 24 jeriken yang akan diisi oleh Budi Setiawan selaku Operator SPBU.

“Pada saat dilakukan introgasi, pelaku menunjukan foto copy surat keterangan usaha nomor : 340/147/EKON/2018 tanggal 30 Oktober 2018. Dilokasi yang sama, ada beberapa mobil yang ikut antri namun belum sempat mengisi BBM, karena keburu petugas datang,” tandasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Kijang KB 1171 AH, 1 unit sepeda motor Viar KB 6009 OF, 12 Jeriken 35 liter Premium serta 18 Jeriken 35 liter kosong.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan, Pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 Miliar Rupiah. (Red).

Advertisement