Arsip

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penjualan Satwa

Advertisement

SANGGAU – Perburuan dan perdangan satwa ilegal masih saja terjadi di Kalimantan Barat. Di Kabupaten Sanggau, Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah menjelaskan, pada Rabu 5 Desember 2018 pukul 15.45 WIB personel Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rachmad membekuk pelaku penjualan satwa jenis trenggiling.

“Mengamankan satu orang pelaku berinisial DA (29 tahun). Sehari-hari lelaki ini pekerja swasta. Pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah.

Advertisement

Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balaikarangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Guna pendalaman kasus itu, sejumlah saksi diperiksa. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu asal usul satwa tersebut.

“Barang bukti berupa sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram,

satu buah timbang digital merek digitech DB/ 1 S kapasitas 30 kilogram,

dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah.

Persangkaan Pasal kepada pelaku ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Jo pasal pasal 40 ayat 2. “Dipidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah.

Kini, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut. Pria yang memiliki tiga melati di pundaknya itu mengimbau, kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi. Termasuk soal satwa yang dilindungi Undang-Undang konservasi. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa di bumi Khatuliswa.

“Jangan pernah takut melapor. Jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” Imbaunya. (Red).

Advertisement