PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, menangkap seorang pemuda di Kota Pontianak berinisial AS, karena sebagai pengedar Narkoba jenis cannabis syntetis atau biasa disebut tembakau gorila, Rabu (4/3/2020).
Penangkapan pelaku dan barang bukti ini berdasarkan informasi dari jasa pengiriman yang curiga terhadap paket dengan tujuan berbagai daerah di Indonesia.
“Diamankan sebanyak 9 paket yang dikemas menggunakan label salah satu toko online dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman,” tutur Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Kamis (5/2) pagi.
Direktur Narkoba Polda Kalbar menambahkan, bahwa pertama timnya mendapatkan informasi bahwa ada paket yang dicurigai narkoba akan dikirim ke tujuan Jakarta, Depok, Tangerang, Karawang, Jepara, Lampung. Dan dilakukan penyelidikan melalui ciri ciri pengirim yang disampaikan oleh pihak ekspedisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya tim dari Subdit 2 Dit Resnarkoba mengarah kepada seorang pemuda yang tinggal di daerah Sungai Jawi Kota Pontianak. Saat dilakukan penggeledahan, jajaran Dit Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan paket tembakau gorila siap kirim dirumah AS.
“Diduga pelaku memasarkannya menggunakan media sosial,” tambahnya.
Kombes Pol Gembong Yudha juga mengapresiasi pihak-pihak terkait yang menginformasikan tentang peredaran Narkoba yang hingga akhirnya bisa dilakukan pengamanan dan pengembangan untuk memerangi salah satu ancaman terbesar bagi negara yaitu Narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga akan memburu pemasok narkoba yang bisa dibilang jenis baru tersebut ke Pontianak,” tutupnya. (Red).
Leave a Reply