Ani Sofian juga menjelaskan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting, serta mutasi yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, dirinya optimis, ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK, dengan langkah lain.
“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” katanya.
Indah Kartika (38) Arsiparis PPPK yang sebelumnya telah mengabdi 18 tahun sebagai tenaga honorer, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak, berbagi pengalamannya berjuang mendapatkan status ASN.
Dia menyebut, berbagai tantangan dilewati, baik dari sisi akademis, teknis hingga administrasi.
Dirinya senang bisa lulus menjadi PPPK di lingkungan Pemkot Pontianak, dan berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Perjuangannya ikut tes, berat harus belajar lagi. Pesan Pak Pj Wali Kota bahwa kita harus rajin bekerja dan disiplin,” ucapnya. (RED)
Leave a Reply