Arsip

Petugas Gabungan Tangkap 17 Pelaku Pembalakan Liar

Advertisement

PONTIANAK – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 6 Agustus 2019 merilis penangkapan 17 (tujuh belas) orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, KecamatanSajingan Besar, Kabupaten Sambas, tak jauh dari perbatasan RI-Malaysia.

Ke Tujuh Belas orang tersebut ditangkap dalam operasi gabungan Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar pada hari Jum’at 2 Agustus 2019.

Advertisement

Penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan oleh pemerintah. Komitmen tersebut ditunjukan dengan menindak siapapun pelaku kejahatan LHK. Sejak dibentuk hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dibantu TNI dan Polri telah melakukan lebih dari seribu operasi penindakan kejahatan LHK.

“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh komproni. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian”’ tegas Rasio.

“Untuk menangani kejahatan Pembalakan liar, Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal, Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal,” tambah Rasio Ridho Sani.

Penangkapan 17 orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, KabupatenSambas dekat perbatasan RI-Malaysia kali ini merupakan bukti komitmen Pemerintah membrantas kejahatan. Rasio menyampaikan bahwa setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di operasi gabungan Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar kemudian tim juga berhasil menangkap 17 (tujuh belas) orang pelaku penebangan liar ini.

“Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan itu, 5 Agustus 2019.

Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 th), AM (40 th), IN (34 th), TRS (35 th), PRV (53 th), SYH (43 th), DN (26 th), KRS (21 th), AL (22 th), AND (23 th), MM (44 th), XNS (28 th),BG (26 th), ARD (33 th), KRN (35 th), JT (25 th), RN (20 th). Penyidik KLHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangka ke 11 (sebelas) orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar.

Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 (sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4 (empat) dirigen yang berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak. Dilokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 km.

Dalam penanganan kasus ini Penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia. (Red).

Advertisement