“Kami minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak, agar menangguhkannya dulu. Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit,” ujar Leo.
Penyekatan 24 Jam, Polisi Lakukan Razia
Penyekatan tidak hanya berlaku di area batas wilayah kota. Tindakan serupa berlaku pula di wilayah dalam kota. Sebagai upaya menekan masyarakat, agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri di Gereja Katolik Bunut
“Kami juga akan melakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kami akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga,” tuturnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan zona merah.
“Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus COVID-19,” ujar Edi.
Edi mengatakan, pemerintah provinsi memberi dukungan dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes. Juga memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen. Termasuk, koordinasi dengan Pemkot Pontianak untuk menangani warga yang terkonfirmasi positif, dengan memfasilitasi swab PCR. Pemerintah provinsi juga membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat. (*/SVE)
Leave a Reply