Selama pemberlakuan WFH dan WFO, dia meminta kepala OPD untuk mengawasi kinerja pegawai di dinas masing-masing, agar tetap dalam koridor yang ditentukan. Artinya, akan memenuhi target capaian. Pelayanan secara online juga sudah dibuka.
“Jadi dari dua hari itu, pelayanan online sudah dibuka, masyarakat bisa menyampaikan aduan dan konsultasi,” jelasnya.
Ani Sofian mengimbau kepada seluruh ASN, untuk wajib masuk kerja pada hari Kamis (18/04/2024). Apabila masih terdapat ASN yang tidak hadir dan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
“Setiap habis libur lebaran kita akan menggelar pengawasan, atau sewaktu-waktu bisa sidak, apabila di waktu itu ASN tak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,” pungkasnya. (RED)
Leave a Reply