PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak turut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat, tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idufitri 1445 Hijriah.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian juga telah menerbitkan SE Wali Kota dengan Nomor 26 Tahun 2024, untuk mengatur pemberlakuan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO), bagi ASN Pemkot Pontianak. Hal ini sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, seiring tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah.
“Merujuk dari SE Gubernur kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lalu kami terbitkan SE Wali Kota untuk mengatur jam kerja ASN,” katanya di kediaman dinasnya, Minggu (14/04/2024).
Ani Sofian menjelaskan, penyesuaian jam kerja berjalan dua hari kerja mulai Selasa (16/04/2024) dan Rabu (17/04/2024). Pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja bidang administrasi serta dukungan pimpinan. Sedangkan untuk pelayan masyarakat, diberlakukan WFO seratus persen.
“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ujarnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply