Arsip

Pemdes Benua Krio Bantah Adanya Pungutan Pembuatan Sertifikat Tanah

Advertisement

KETAPANG – Menanggapi pemberitaan mengenai adanya dugaan pungutan dalam pembuatan sertifikat tanah dari Pemerintah Desa Benua Krio, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang terhadap masyarakat setempat, mendapat tanggapan dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Menua Krio, Rino.

Melalui keterangan pers nya yang disampaikan kepada ruai.tv, Selasa (5/11) pagi, Pj Kades Benua Krio membantah adanya pungutan berupa meminta 40 persen dari luasan tanah masyarakat yang akat disertifikatkan.

“Saya Pj Kades Benua Krio tidak pernah memungut untuk pembuatan sertifikat program redistribusi tanah yang di Dusun Mariangin. Saya juga Pj Kades Benua Krio tidak menguasi lahan 40 persen yang dimuat media di maksud,” tutur Pj Kades Benua Krio, yang juga menjabat sebagai Sekcam Hulu Sungai, Rino.

Advertisement

Rino juga menjelaskan, bahwa nama warga yang di sertifikatkan dan diusulkan merupakan masyarakat Dusun Mariangin Desa Menua Krio, tidak ada titipan dari oknum pihak manapun.

“Untuk nama-nama yang di sertifikat yang diusulkan adalah masyarakat Dusun Mariangin, Desa Benua Krio, Boleh di kroscek di kantor BPN Kabupaten Ketapang dan tidak ada titipan dari oknum pejabat maupun oknum aparat kepolisian,” tegasnya.

Ia pun memastikan, dalam usulan pendaftaran sertifikat tanah di wilayah kerjanya juga dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi sesuai dengan ahli waris pemilik tanah.

“Bahkan saya Pj Kades Benua Krio dalam mendaftarkan usulan sertifikat sesuai usulan masyarakat secara terbuka dan transparan, sesuai dengan ahli waris mereka,” tungkasnya. (Red).

Advertisement