Arsip

Pelaku Mesum Dihadiahi Timah Panas

Advertisement

KAPUAS HULU – Jajaran Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Putussibau Utara, pukul 19.00 WIB, Sabtu (20/7) sore.

Pelaku berinisial PN (39) merupakan warga Kecamatan Putussibau Selatan. Sedangkan korban yang masih dibawah umur beranisial FT (13) masih berstatus pelajar, adalah warga Kecamatan Putussibau Utara.

Advertisement

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo mengatakan, pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan. Karena yang bersangkutan lari saat mau ditangkap oleh polisi.

“Saat mau ditangkap pelaku lari, dan sudah ada peringatan tembakan ke tiga kali. Namun terus lari dan melawan, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/7) kemarin.

Kapolres Kapuas Hulu menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses hukum selanjutnya.

“Pelaku terkena pasal 76D Jo pasal 81 UU No 17 tahun 2016, tentang perlindungn Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Sedangkan kronologis kejadian pada Sabtu (8/6/2019) pukul 21.00 WIB, di Goa Maria, Jalan Lintas Mendalam Desa Dataah Diam, Kecamatan Putussibau Utara. Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) Pasang pakaian terdiri dari baju warna kuning lengan panjang dan celana panjang warna putih bahan katon.

“Pelaku lari dari kejaran Kepolisian selama satu bulan, akhirnya kita tangkap di sebuah rumah yang terletak, di Jalan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan,” ungkapnya. (Red).

Advertisement